Kemenkeu Dorong Seluruh BUMN Terapkan Integrasi Data Perpajakan

Jakarta – Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan mendorong seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk memanfaatkan integrasi data perpajakan. Lewat integrasi data ini nantinya seluruh sistem akan terbuka secara transparan baik yang ada di DJP maupun perseroan.

“Tolong BUMN semuanya agar bisa bergabung. Karena kita semua kan mau transparan. Ingin saya Pak Wamen BUMN mendorong ‘ayo kita jalan ya’, tidak mungkin semua tetap satu-satu,” kata Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Kamis (19/12/2019).

Suryo menjelaskan manfaat adanya digitalisasi dan integrasi data perpajakan ini akan berdampak pada tingkat transparansi dan compliance Wajib Pajak. Sehingga penerapan ini menjadi keuntungan besar baik yang ada di Perseroan maupun DJP.

“Jadi mengurangi cots of complience. Orang yang mengurusi pajak bisa jadi berkurang setengahnya,” sebutnya.

Dia pun berharap dalam kurun waktu lima tahun ke depan, seluruh perusahaan BUMN dapat menerapkan integrasi data perpajakan. Mengingat, pajak sendiri menjadi pulang punggung negara untuk pembangunan dengan kontribusi sebesar 70 persen.

“Lima tahun ke depan paling tidak semua BUMN bisa bisa terkonek. Kenapa saya dorong BUMN karena ini bagian dari konstitusi negara,” tandas dia.2 dari 3 halaman

Sebelumnya, PT Pertamina meresmikan digitalisasi integrasi data perpajakan melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Penerapan sistem ini merupakan yang pertama kali di Indonesia, sebagai wujud berkomitmen Pertamina dalam memperkuat transparansi perusahaan.

Digitalisasi integrasi data perpajakan ini diwujudkan dengan membuka akses data keuangan Pertamina terkait perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak secara real time, sehingga Direktorat Jenderal Pajak dapat mereview, mengevaluasi dan memvalidasi pemenuhan kewajiban perpajakan Pertamins sebelum SPT disampaikan.

Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati menyatakan transparansi data keuangan dalam integrasi data perpajakan antara Pertamina dengan Direktorat Jenderal Pajak merupakan sebuah langkah monumental dalam konteks sejarah hubungan antara Wajib Pajak dengan Fiskus di Indonesia.

“Kami menerapkan skema Co-operative Compliance sebagai bentuk hubungan antara wajib pajak dengan otoritas perpajakan yang didasarkan pada prinsip-prinsip mutual trust, .utual understanding, transparency, co-operation, dan collaboration,” katanya dalam sambutannya di Kantor Pusat Pertamnia.

Sumber: liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only