Pengemudi Transportasi Daring Keluhkan Sudah Bayar Pajak Ke Aplikator

JAKARTA – Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) mengeluhkan ada aplikator telah memberlakukan pungutan pajak sebesar 6 persen.

Ketua PPTJDI Igun Wicaksono mengatakan padahal menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, transportasi daring harusnya belum masuk angkutan resmi yang artinya belum ada aturan baku mengenai pajak.

“Dari kami sudah ada yang dipungut pajak, meskipun belum semua. Ini kami minta aturan soal ini juga dibahas dengan jelas, supaya tidak merugikan semua pihak,” ucap Igun saat RDPU, dengan komisi V, Selasa (21/1/2020).

Ia mengatakan selama ini pajak yang dibayarkan mitra juga belum jelas peruntukannya, sebab sampai saat ini aplikator tidak memberikan rinciannya.

“Kami mulai dipotong pajak sama aplikator tapi kita tidak dapat bukti setor karena ini juga belum ada hukum jelas,” ucapnya.

Untuk itu iya mengatakan agar tranportasi daring dapat masuk dalam revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menjadi angkutan umum legal.

Di waktu yang sama Ketua Komisi V DPR Lasarus mengatakan beberapa daerah mengeluhkan bahwa operasi bisnis transportasi daring saat ini belum bisa dijadikan objek pajak.

“Saya mencatat tadi juga ini contoh saja daerah tidak mendapat keuntungan . Padhal mereka menggunakan jalan yg dibangun oleh APBD dan APBN tapi pajak tak ada pajak yang masuk ke kas daerah,” ucap Lasarus

Untuk itu, ia mengatakan, tahun 2020 ini revisi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 akan segera diselesaikan untuk mendapatkan kejelasan pajak, dan termasuk hubungan kerja transportasi daring.

Sumber : Kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only