Raperda Pajak Daerah Palembang Tidak Bersahabat dengan UMKM, Pedagang Nasi Uduk Kena

PALEMBANG-Saat ini tengah dibahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2018, tentang pajak daerah.

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV, M Hibbani, usai melakukan rapat Pansus bersama Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Palembang, Selasa (21/1/2020) menyatakan, Raperda ini tidak bersahabat dengan UMKM.

“Setelah saya pelajari secara mendalam, Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2018 tentang pajak daerah, sangat tidak bersahabat bagi UMKM,” katanya.

Pria yang menjabat Ketua Fraksi PKS DPRD Palembang ini mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang harusnya mengkaji lebih mendalam sebelum mengajukan Raperda.

Ia mengemukakan beberapa pendapat, pertama, soal pajak restoran yang merupakan pajak daerah yang betul-betul menyentuh lapisan masyarakat paling bawah.

Sehingga pemungutan pajaknya harus dikalkulasi dengan baik agar tidak menimbulkan gejolak.

Berbeda dengan pajak daerah lainnya, misalnya pajak hotel yang menyasar pemilik hotel, kos-kosan atau bangunan sejenis yang dimiliki oleh masyarakat menengah.

Restoran, warung makan, kios makan sebagian dimiliki oleh masyarakat kecil.

“Jika pemerintah kota memaksakan batas omzet dikenakan pajak restoran sebesar Rp 6.000.000 per bulan, atau sama dengan Rp 200.000 per hari. itu sama saja Pemkot Palembang akan memungut pajak dari pedagang nasi uduk yang berhasil menjual dagangannya 20 bungkus sehari (dengan asumsi harga Rp 10.000 per bungkus). dan ini akan membebani BPPD sendiri, dimana BPPD akan direpotkan menagih pajak kepada wajib pajak, padahal jumlahnya tidak material,” ujarnya.

Selanjutnya, lulusan Sekolah Tinggi Akuntasi Negara (STAN) ini mengatakan, Pemkot Palembang tidak menemukan alasan yuridis dari mana angka omzet Rp 3 juta per bulan, berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2018 dan omzet Rp 6 juta per bulan berdasarkan Raperda menjadi limit wajib pajak (WP) untuk dikenakan pajak restoran.

Sumber : Tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only