Kasus Penilap Pajak Masuk Kejaksaan

SAMARINDA–Meja kerja Korps Adhyaksa Samarindakedatangan satu perkara penggelapan pajak limpahan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kaltim, Selasa (14/1).

Kasus itu menyeret satu tersangka penggelap pajak Rp 1,57 miliar, yakni Zainuddin Tommy. Kontraktor pengerasan jalan ini ditengarai menilap pajak sepanjang 2013–2015 dengan tidak melaporkan surat pajak terutang masa PPN tetapi menerbitkan faktur pajak pendapatan (PPN). “Tersangka juga membeli faktur pajak palsu,” ucap Nanang Ibrahim Ismail, kepala Kejari Samarinda, kemarin (16/1).

Kejari langsung menahan tersangka ketika pelimpahan berkas dan tersangka tersebut. Lebih lanjut diterangkan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Samarinda Zainal Effendi. Tersangka Zainuddin Tommy, kata dia, membeli faktur pajak itu dari seseorang bernama Hadi atau Adi Syahrial. Faktur itu pun sudah dimanipulatif dengan mengecilkan PPN dari transaksi yang dilakukan.

Di akhir 2015, tersangka diklarifikasi untuk melakukan perkreditan faktur pajak senilai Rp 1,15 miliar di Kanwil DJP Kaltim. Hingga batas waktu pembayaran berakhir, baru empat dari 15 faktur pajak yang telah dilunasi tersangka. “Saat itu baru diverifikasi kanwil untuk diproses,” tutur Zainal.

Mantan Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Rejang Lebong ini memerincikan faktur pajak yang dimanipulatif itu. Empat faktur pajak PPN 2013 senilai Rp 192 juta, sebanyak 10 faktur pajak PPN 2014 total Rp 991 juta, dan dua faktur senilai Rp 94 juta. “Selain faktur itu ada 15 SPT (surat pajak terutang) PPN yang sudah dipungut tetapi belum disetorkan tersangka senilai Rp 401 juta,” imbuhnya.

Dari seluruh faktur dan SPT PPN itu, total pajak yang ditilap tersangka ditenggarai senilai Rp 1,57 miliar dengan dua pasal yang akan disangkakan. Yakni, Pasal 39 Ayat 1 Huruf d dan Pasal 39A Huruf a UU 6/1983 juncto UU 16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Sumber : PROKAL.CO

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only