Cara Menghitung SPT Masa PPh 21 Desember

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberitahukan cara menghitung Masa PPh 21 Masa Desember. Batas akhir pelaporan sampai 20 Januari 2020.

“Pastikan SPT Masa PPh 21 Masa Desember tetap disampaikan walaupun nihil. ⁣Bingung cara hitungnya? Ini kasih tahu cara hitungnya. Soalnya batas akhir pelaporannya tanggal 20 Januari 2020,” demikian dikutip dalam akun instagram resmi Kemenkeu @kemenkeuri, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Penghitungan SPT Masa PPh masa Desember berbeda dengan penghitungan SPT Masa PPh 21 masa Januari hingga November. Penghasilan neto setahun sama dengan jumlah penghasilan neto Januari sampai dengan Desember.

Penghasilan Kena Pajak Setahun sama Penghasilan neto setahun – PTKP setahun. Dan PPh terhitung sama dengan tarif pajak dikali penghasilan Kena Pajak setahun. PPh bulan Desember sama dengan Jumlah PPh terhutang dikurang Jumlah PPh masa Januari sampai dengan Novermber.

Perbedaan pengisian SPT Masa PPh 21 Masa Desember dengan yang lain adalah pengisian Lampiran-I [1721-I] sebanyak dua kali. Isian pertama sama seperti bulan-bulan sebelumnya yang mencakup penghasilan untuk periode bulan berjalan (Desember saja dengan memilih kolom Satu Masa Pajak.

Isian kedua ini berbeda dari bulan-bulan sebelumnya merupakan rekapitulasi penghasilan selama satu tahun (Januari sampai dengan Desember) dengan memilih kolom Satu Tahun Pajak.

Sedangkan, untuk Penghitungan SPT Masa Januari sampai dengan November atas gaji yaitu penghasilan bruto sama dengan (gaji pokok ditambah penghasilan rutin lainnya), penghasilan bruto setahun sama dengan penghasilan bruto dikali 12 bulan, penghasilan neto setahun sama dengan penghasilan bruto setahun dikurang biaya pengurang setahun.

Selanjutnya, penghasilan kena pajak setahun atas gaji sama dengan penghasilan neto setahun dikurang PTKP setahun, PPh terhutang sama dengan tarif pajak dikali penghasilan kena pajak setahun. Jadi, PPh per bulan sama dengan PPh terhutang dibagi 12 bulan.

Selain penghitungan SPT Masa PPh Masa Januari sampai dengan November atas gaji, ada juga atas gaji dan bonus yang cara hitungnya seperti ini penghasilan bruto sama dengan (gaji pokok ditambah bonus atau tunjangan lainnya, penghasilan bruto setahun sama dengan penghasilan bruto dikali 12 bulan, penghasilan neto setahun sama dengan penghasilan bruto setahun dikurang biaya bruto setahun.

Penghasilan Kena Pajak setahun atas gaji dan bonus sama dengan penghasilan neto setahun dikurang PTKP setahun, PPh terutang sama dengan tarif pajak dikali penghasilan kena pajak setahun. Oleh sebab itu, PPh terutang atas bonus sama dengan PPh terhutang atas gaji dan bonus dikurang PPh terutang atas gaji.

Sumber : Oke Finance

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only