Omnibus Law Memudahkan Izin Lingkungan

Jakarta, Pemerintah bakal menyederhanakan proses administrasi izin lingkungan bagi investor yang ingin menanamkan modalnya di dalam negeri. Ini tertuang Rancangan Undang-Undang (RUU) alias Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Dalam RUU itu, pemerintah mengklarifikasi perizinan lingkungan menjadi tiga jenis. Pertama, izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk investasi berisiko tinggi. Kedua, izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk investasi berisiko sedang.

Ketiga, hanya mengisi formulir registrasi untuk investasi berisiko kecil, khususnya bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) tertentu yang minim risiko terhadap lingkungan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono menjelaskan, nantinya perizinan berisiko tinggi, sedang dan menengah akan dimasukan dalam satu formulir izin berusaha.

Dus, setiap usaha yang akan masuk, sudah otomatis memerhatikan aspek lingkungan, Ini berbeda dengan prosedur sebelumnya bahwa izin KLHK dan izin berusaha masih berada dalam Kementerian/Lembaga (K/L) masing-masing. Langkah ini diyakini dapat memangkas administrasi perizinan yang selama ini dikeluhkan investor.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only