Pemerintah Harus Perluas Basis Pajak

Jakarta, Ekonom mendorong pemerintah segera melakukan perluasan objek cukai. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan pemerintah tidak bisa mengandalkan terus menerus pada penerimaan cukai hanya pada produk hasil tembakau, alkhohol, dan minuman beralkohol.

Pasalnya target penerimaan cukai terus tumbuh setiap tahun sedangkan barang kena cukai hanya tiga objek. Objek kena cukai tidak berubah sejak undang-undang cukai diberlakukan pada 1995 hingga saat ini.

“Jika pungutan cukai hanya ketiga objek ini, tidak akan mendukung penerimaan cukai ke depan,” ucapnya, Senin, 27 Januari 2020.

Dia membandingkan objek cukai di Indonesia dengan negara-negara tetangga di kawasan ASEAN. Objek cukai di Indonesia tertinggal dengan objek negara-negara ASEAN yang mana rata-rata negara di kawasan ini memungut cukai pada tujuh objek.

“Bahkan di Thailand ada cukai kendaraan bermotor karena asapnya dianggap jadi sumber polusi udara,” terangnya.

Bhima menilai terdapat objek potensial lainnya yang semestinya dikenakan pajak oleh pemerintah, seperti minuman berpemanis, plastik kemasan, hingga kendaraan bermotor pribadi adalah objek yang ideal dikenakan cukai. Objek-objek tersebut perlu dikendalikan peredarannya di masyarakat sebagai bentuk pengendalian eksternalitas negatif.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyarankan pemerintah segera melakukan ekstensifikasi cukai untuk memperbaiki rasio penerimaan cukai terhadap Produk Domestik Bruto. Menurut dia, rasio penerimaan cukai terhadap PDB di Indonesia masih sangat kecil, bahkan lebih kecil dibandingkan rata-rata negara Amerika Latin.

Sumber : medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only