Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan surat edaran terkait dengan pengkreditan pajak masukan.
Surat Edaran Direktur Jenderal pajak No. SE-02/PJ/2020 menyebutkan saat ini terdapat ketidak seragaman perlakuan pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang tidak sama.
Oleh karena itu, pihak DJP pun mengeluarkan SE terkait pajak masukan dalam rangka menyamakan perlakuan pajak masukan agar sesuai dengan Pasal 9 Ayat 9 dari UU Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 9 menyebutkan pajak masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan pada pajak keluaran pada masa pajak yang sama, dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 bulan setelah masa pajak yang bersangkutan berakhir.
SE menegaskan pajak masukan yang belum dapat dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama dapat disebabkan oleh adanya faktur pajak yang terlambat diterima.
Apabila dalam jangka waktu 3 bulan terlampaui, pengkreditan pajak masukan dapat dilakukan melalui pembentulan SPT Masa. Pengkreditan pajak masukan juga berlaku terhadap pajak masukan yang tercantum dalam dokumen tertentu yang kedudukannya disamakan dengan faktur pajak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13 Ayat 6 UU PPN.
Namun, perlu dicatat, pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang sama, masa pajak berikutnya paling lama hingga 3 bulan, serta pengkreditan pajak masukan menggunakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak, hanya dapat dilakukan apabila pajak masukan yang bersangkutan belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan dalam harga perolehan BKP/JKP yang bersangkutan.
Pengkreditan pajak masukan juga hanya dapat dilakukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang belum dilakukan pemeriksaan.
Sumber : Harian Bisnis Indonesia
Leave a Reply