Indonesia-Singapura Sepakati Penurunan Tarif Pajak

JAKARTA. Indonesia dan Singapura akhirnya menyelesaikan negosiasi penyajian penghindaran pajak berganda (P3B). Negosiasi yang berjalan sejak Juni 2016 itu diharapkan ikut memuluskan aliran investasi ke Indonesia. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan Menteri Keuangan II Singapura, Indranee Rajah di Istana Bogor , Selasa (4/2). Salah satu isi kesepakatan tersebut ialah menurunkan  sejumlah tarif pajak, antara lain pajak royalti dan branch profit tax.”Tarif pajak royalti (sebelumnya 15%) diturunkan menjadi dua lapis yaitu sebesar 10% dan 8%. Kedua, tarif branch profit tax turunkan dari 15% menjadi 10%,” kata Sri Mulyani, Selasa (4/2).

Penurunan kedua tarif ini diharapkan menjadi pengerek investasi  dari Singapura. Sebelumnya, Singapura merupakan investor nomor satu bagi Indonesia. “Kami harapkan investasi dari Singapura makin tinggi,” kata Sri Mulyani. Setelah penandatangan itu, Indonesia dan Singapura akan melakukan ratifikasi perjanjian yakni mendapat persetujuan dari parlemen. Hanya saja belum ada kepastian kapan target ratifikasi bisa rampung.

Aturan baru ini sekaligus mengubah P3B yang berlaku sejak tahun 1992. Sri Mulyani menyebut aturan lama sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada sekarang. Oleh karena itu sejak tahun 2015, Indonesia dan Singapura menggelar lima kali pertandingan untuk mengevaluasi perjanjian. Selain mendatangkan investasi, Sri Mulyani berharap perubahan P3B ini akan menutup kebocoran dari penghindaran pajak yang selama ini terjadi. Meskipun tidak memerinci kasus dan nilainya, dia menyatakan saat ini banyak sekali kebocoran pajak dari penghindaran. Hal itu membuat posisi Indonesia lemah untuk mendapatkan hak menarik pajak.

Darussalam, Pengamat Perpajakan dari Danny Darussalam Tax Center (DDTC) menyatakan, saat aturan ini berlaku maka bisa menghindari pengenaan pajak berganda diantara kedua negara. Ia juga optimis aturan ini bisa menarik investasi. Menurut Darussalam, kesepakatan Indonesia-Singapura ini sesuai dengan tren kebijakan pajak di Indonesia getol memberikan relaksasi. Relaksasi tarif pajak untuk Singapura akan berdampak terhadap berkurangnya penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 karena tarif lebih rendah. Namun, dia yakin bahwa kebijakan ini akan memperluas basis pemajakan karena bisa mengundang masuknya arus investasi.

Direktur Perpajakan Internasional Direktorat  Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) John Hutagaol menambahkan, P3B dengan Singapura ini merupakan bagian pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) No 77/2019 tentang Konvensi Multilateral untuk Menerapkan Tindakan-tindakan Berkait dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda untuk mencegah penggerusan basis pemajakkan dengan penggeseran laba. Indonesia mengusulkan revisi 47 P3B dengan otoritas pajak negara lain. Dari jumlah itu, 19 P3B di antaranya sudah di ratifikasi di masing-masing yuridiksi. “ Tahap kedua 23 P3B akan diajukan Indonesia. Substansi pembahasan menyesuaikan kebutuhan,” kata John.

Beberapa Poin Perjanjian Lama Tax Treaty Indonesia-Singapura

  • Penghasilan dari BUT Singapura dikenakan pajak di Indonesia dengan konsep force of attraction principle ( tak Cuma usaha di Indonesia tapi juga induk usaha di Singapura)
  • Keuntungan setelah dikurangi pajak dari BUT perusahaan Singapura di Indonesia dikenakan pajak (branch profit tax) sebesar 15%
  • Para Profesional asal Singapura yang berada di Indonesia dalam jangka waktu 90 hari dalam setahun, Cuma dikenakan pajak penghasilan di Indonesia saja.
  • Pajak atas petinggi perusahaan berdasarkan tempat kedudukan bekerja
  • Atlet dan artis akan dikenakan pajak di negara tempat kegiatan berlangsung, tapi bebas pajak jika dibiayai pemerintah.
  • Penghasilan berupa pensiun atau imbalan sejenis lainnya yang diterima penduduk Singapura dari Indonesia dikenakan pajak di Indonesia
  • Untuk dividen kena PPh 10% dari jumlah bruto dividen untuk perusahaan yang miliki minimal 25% saham.
  • Terkena pajak 15% dari penerimaan bruto dividen
  • Penghasilan berupa bunga terkena pajak 10%
  • Pajak royalti sebesar 15% dari jumlah bruto yang diterima.

Poin-poin Baru Perjanjian Tax Treaty Indonesia-Singapura

  • Pajak Royalti yang sebelumnya 15%, diturunkan menjadi sebesar 10% serta 8%. Namun detilnya masih belum dibahas.
  • Tarif branch profit tax juga turun dari sebelumnya 15% menjadi 10%

Sumber: Harian Kontan  

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only