JAKARTA, Direktorat Jenderal Pajak untuk pertama kalinya mengungkap kasus dugaan pidana perpajakan terhadap korporasi. Pemidanaan PT Gemilang Sukses Garmindo yang diduga menyebabkan potensi kerugian pendapatan negara sekitar Rp 27 miliar dilakukan sebagai bentuk penjeraan agar perusahaan lain tidak melakukan hal serupa.
PT GSG adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang garmen atau pakaian jadi. Dugaan kecurangan yang dilakukan PT GSG diperoleh dari hasil pelaporan surat pemberitahuan (SPT) wajib pajak (WP) yang dideteksi dari pengawasan terintegrasi yang ada di Ditjen Pajak. Perusahaan itu diduga melanggar Pasal 39A Huruf a dan/atau Pasal 39 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. PT GSG sengaja menyampaikan SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya(TBTS).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Siswanto, di Jakarta, Senin (10/2/2020), menjelaskan, pada 29 Juli 2019 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Ditjen Pajak Jakarta Barat. Bukti berkas perkara diserahkan pada 4 Oktober 2019. “Jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara sudah lengkap pada 30 Oktober 2019. Sebagai tindak lanjutnya, hari ini berkas perkara, tersangka, dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk menangani kasus ini sampai nanti mendapatkan putusan,” ujar Siswanto.
Menurut Siswanto, PT GSG telah menerbitkan faktur TBTS. Tujuannya guna memperoleh keuntungan ekonomi dari hasil restitusi SPT Masa PPN. Atas tindakan itu, PT GSG akan didenda. Jika denda itu tidak dibayar, aset yang dimiliki perusahaan akan di sita.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Barat Erna Sulistyowati mengatakan, pelanggaran PT GSG berpotensi merugikan negara hingga Rp 27 miliar. “Saat ini yang sudah kami amankan dari restitusi faktur pajak fiktif atau TBTS yang dilakukan PT GSG sebesar Rp 9 miliar,” kata Erna.
Sementara Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan, pengungkapan tindak pidana perpajakan korporasi ini merupakan sinyal positif bagi penegakan hukum bidang perpajakan. Selama ini pidana perpajakan hanya dikenakan pada perorangan. “Ini bagus sehingga tidak terbatas pada orangnya saja karena korporasi juga menjadi subyek pajak,” ujarnya.
Sumber : Harian Kompas
Leave a Reply