PGN Harap Penurunan Harga Gas Industri Tidak Ganggu Sektor Hulu

Perusahaan Gas Negara atau PGN tengah membahas mekanisme penurunan harga gas industri sesuai arahan pemerintah. Meski begitu, perusahaan berharap agar mekanisme tersebut tidak mempengaruhi besaran penerimaan kontraktor dari sektor hulu.

Direktur Utama PGN Gigih Prakoso menjelaskan, kajian dan pembahasan harga gas industri ditargetkan rampung pada April 2020. Hal ini sesuai dengan peraturan presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang penetapan Harga Gas Bumi. Adapun harga gas industri ditetapkan sebesar US$ 6 per million british thermal unit (MMBTU).

“Penetapan harga gas bumi tertentu, melalui mekanisme harga dengan tidak mempengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian kontraktor,” ujar Gigih dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII, DPR Senin (10/2).

Lebih lanjut, menurut Gigih dalam penetapan harga gas bumi Kementerian ESDM juga telah menetapkan tarif yang dimulai dari tarif pencairan, penyimpanan, regasifikasi, niaga, dan margin yang wajar.

Di samping itu, pemerintah juga telah menerbitkan beberapa regulasi yang mendukung keberlanjutan dan keekonomian yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 58 tahun 2017 mengenai harga jual gas bumi melalui pipa pada kegiatan usaha hilir migas.

Gigih mengatakan bahwa berdasarkan Perpres No 40 tahun 2016, terdapat tujuh sektor industri yang seharusnya berhak mendapatkan harga gas khusus. Di antaranya yakni industri pupuk, industri petrokimia, industri oleochemical, industri baja, industri keramik, industri kaca, dan industri sarung tangan karet.

Namun dari tujuh sektor tersebut yang baru menikmati harga gas sebesar US$ 6 per (MMBTU) yakni baru tiga sektor. “Dari tujuh sektor industri yang ditentukan, tiga sektor industri yang sudah menikmati harga tersebut yakni industri Baja, petrokimia, dan pupuk. Kami sedang membahas lebih detil dengan Kementerian ESDM,” kata Gigih.

PGN juga mengusulkan dua solusi untuk mempermurah harga jual gas bagi industri. Solusi tersebut yakni penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) pada pembelian di sektor hulu, serta penghapusan iuran gas pipa.

Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas juga siap mengimplementasikan penurunan harga gas industri sesuai Perpres 40/2016. Adapun Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa berencana mengkaji tarif pengangkutan atau toll fee.

Kewenangan BPH Migas memang hanya memiliki kewenangan untuk menetapkan toll fee pipa gas transmisi dalam komposisi harga gas industri. “BPH Migas siap mereview tarif toll fee-nya,” kata Fanshurullah.

Lebih lanjut Fanshurullah menyebut pihaknya tidak keberatan jika iuran pipa gas dihapuskan demi menurunkan harga gas untuk industri. Pasalnya, pihaknya sama sekali tidak menggunakan uang dari hasil iuran. “Silahkan, itu disampaikan. Itu kan bukan bagian kami, itu kan ada PP-nya. Kalau BPH Migas kan tidak pakai uang itu,” kata dia.

Sumber : Katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only