Mengejar Data Wajib Pajak Hingga Luar Negeri

Ditjen Pajak menerapkan mekanisme Tax Examination Aboard sejak akhir Januari 2020

Jakarta. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus mengejar wajib pajak (WP) di luar negeri lewat pencarian data dan informasi. Data itu akan dicocokan dengan tingkat kepatuhan dari WP itu.

Pencarian data dilakukan melalui Tax Examination Aboard (TEA). Kebijakan ini tertuang di Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-02/PJ/2020 yang berlaku 27 Januari 2020. TEA adalah kehadiran perwakilan Ditjen Pajak untuk mengumpulkan informasi dalam skema pertukaran informasi berdasarkan permintaan, yang dilakukan bersama-sama oleh otoritas pajak di suatu negara.

Menurut Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol, ada tiga manfaat pelaksanaan TEA. Pertama, mendapatkan informasi secara jelas dan terperinci melalui pemahaman mengenai bisnis, transaksi, dan atau hubungan lainnya antara WP dan rekanannya yang ada di negara atau yurisdiksi mitra.

Kedua, memungkinkan otoritas pajak untuk bekerja sama mengungkap masalah perpajakan dari WP. Cara ini bisa meminimaliskan duplikasi kegiatan pemeriksaan, biaya, waktu hingga beban WP. Selain itu bisa mendapatkan profil dan kegiatan bisnis WP secara komprehensif. Ketiga, informasi dapat diperoleh dengan lebih baik, lebih cepat, dan tepat waktu.

Meski demikian, TEA dilaksanakan, apabila ada potensi penerimaan pajak yang signifikan dan memenuhi kondisi untuk meminta informasi tambahan dari pejabat yang berwenang di negara mitra.

Untuk menentukan negara sasaran, Ditjen Pajak merujuk akan pada konsensus Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) alias tax treaty Indonesia dengan 70 negara. Namun, Ditjen Pajak hanya fokus di 68 negara karena dua negara yakni Swiss dan Arab Saudi tidak ikut masuk TEA.

“Kami belum mengajukan TEA dan belum ada permintaan negara lain,” kata John kepada KONTAN, Kamis (13/2).

Pengamat Pajak Danny Darussalam menilai melalui TEA memungkinkan bagi Ditjen pajak untuk berinteraksi lebih intens dengan otoritas negara lain soal profil kepatuhan WP tertentu. Walaupun sudah ada mekanisme pertukaran data pajak secara otomatis alias Automatic Exchange of Information (AEoI). “AEoI sudah baik, tapi akan lebih baik jika dioptimalkan dengan TEA,” lata Darussalam, kemarin.

Menurut Darussalam, aturan TEA ini bukan semata-mata untuk menjaring WP yang belum terjamah. Melainkan, untuk memerangi offshore tax evasion maupun penghindaran pajak.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only