BKPM Tangani Seluruh Izin Usaha dan Insentif Fiskal

JAKARTA — Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) akan menangani seluruh izin usaha dari 22 kementerian/lembaga. Penanganan oleh BKPM ini termasuk pemberian insentif fiskal untuk mempercepat arus investasi dan memberikan kemudahan bagi investor.

“Harapannya begitu daftar di online single submission (OSS) dapat nomor induk berusaha (NIB), notifikasinya cukup di BKPM,” kata Kepala BKPM Bahlil Lahadalia di Jakarta, Senin (17/2).

Menurut dia, selama ini pengusaha mendaftar melalui layanan dalam jaringan satu pintu yakni OSS. Namun, pengusaha masih memerlukan notifikasi yang harus diurus di sejumlah kementerian/lembaga sehingga pola tersebut menyulitkan investor.

Untuk itu, kini di BKPM ditempatkan pejabat penghubung masing-masing kementerian lembaga terkait untuk memudahkan proses urus izin. Upaya itu, lanjut dia, diharapkan mendongkrak peringkat kemudahan berbisnis Indonesia yabg ditargetkan peringkat 40.

“Misal izin tambang, bangun pabrik semua di BKPM. Urusan nonteknis itu daftar ke BKPM, yang akan memberikan penilaian teknis atau urus teknisnya nanti pejabat kementerian teknis yang ada di BKPM,” kata Bahlil.

Sementara itu, untuk persetujuan perusahaan atau wajib pajak badan mendapatkan insentif fiskal juga dilakukan di BKPM mulai 3 Februari 2020. Insentif fiskal itu meliputi tax holiday, tax allowance hingga pajak impor barang modal.

Sementara itu, untuk realisasi investasi tahun 2019 Bahlil menyebut ada surplus hingga Rp18 triliun dari target sebesar Rp 792 triliun menjadi Rp 809,6 triliun. Ia mengungkapkan 52 persen di antaranya merupakan investasi asing sedangkan sisanya merupakan investasi dari dalam negeri.

Sejak pemerintah Presiden Joko Widodo yang mendorong pembangunan infrastruktur, Bahlil mengklaim sebaran proyek investasi juga hampir merata, yakni 47 persen di luar Jawa dan sisanya masih di Jawa. Sedangkan untuk target realisasi investasi tahun ini mencapai Rp 886 triliun.

Sumber : Republika.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only