JAKARTA, Peraturan Menteri Keuangan terbaru atas tax allowance mengatur tentang rincian tata cara penggantian aktiva. Aturan baru ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan bab baru tersebut diperlukan karena dalam PMK sebelumnya hal ini tidak diatur.
“Itu sebagai pelaksanaan Pasal 6 ayat 3 PP No. 79/2019 di mana dalam PMK sebelumnya tidak diatur sehingga dapat lebih memberikan kepastian hukum,” ujar Yoga, Selasa (18/2).
Memang apabila dibandingkan dengan PMK sebelumnya yakni PMK No. 89/2015, tidak ada perincian terkait tata cara penggantian aktiva, meskipun sudah ada aturan bahwa aktiva tetap berwujud tidak boleh diganti kecuali ada aktiva tetap berwujud baru.
Menurut Yoga, pemerincian tersebut diperlukan karena problem terkait dengan penggantian aktiva tetap berwujud berpotensi muncul di lapangan sehingga perlu ada pengaturan baru. Meski begitu, Yoga mengklaim belum pernah terjadi miskomunikasi antara Wajib Pajak (WP) dengan otoritas pajak akibat kurang rincinya ketentuan dalam PMK lama.
Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji mengatakan bahwa dalam tax allowance, salah satu fasilitas fiskal yang ditawarkan adalah pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari nilai penanaman modal berupa aktiva berwujud termasuk tanah.
Hal itu dalam rangka memberikan kepastian realisasi investasi yang ditanamkan serta mencegah adanya penyalahgunaan fasilitas tax allowance yang diberikan oleh pemerintah.
“Klausul baru ini memberikan kepastian dan detail dalam rangka mencegah pelanggaran komitmen penanaman modal,” ujar Bawono.
Untuk diketahui, dalam PMK terbaru atas tax allowance yakni PMK No. 11/2019 memerinci tata cara penggantian aktiva. Perincian tersebut tertuang dalam Bab VII yang berjudul tata cara penggantian aktiva.
Tidak berbeda dengan ketentuan sebelumnya, aktiva tetap berwujud yang mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas atau dialihkan.
Penggunaan selain tujuan pemberian fasilitas atau pengalihan baru diperbolehkan apabila aktiva yang dimaksud diganti dengan aktiva tetap berwujud yang baru sebelum berakhirnya jangka waktu yang lebih lama dari 6 tahun sejak dimulainya produksi komersial atau sebelum berakhirnya jangka waktu yang lebih lama dari masa manfaat aktiva tetap berwujud sesuai dengan ketentuan mengenai percepatan penyusutan aktiva tetap berwujud.
Sumber : Harian Bisnis Indonesia
Leave a Reply