Pelaku Industri Resah

JAKARTA, Pelaku industri otomotif mulai resah dengan usulan pengenaan cukai emisi kendaraan bermotor yang dinilai lebih tepat ketimbang pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Dampaknya, pasar mobil bisa makin tertekan.

Pengenaan cukai atas emisi kendaraan bermotor disam paikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Ind rawati saat rapat dengan Komisi IX DPR, Rabu (19/2). “Ketentuan PPnBM untuk mengendalikan pembelian kendaraan bermotor sebenarnya kurang tepat. Instru men yang paling tepat adalah dalam bentuk cukai.”

Ketua Gabungan Indistri Kendaraan Bermotor (Gaikindo) Yohannes Nangoi mengaku kebingungan dengan wacana soal cukai ini. Pasalnya, pemerintah baru saja menerbitkan PP No. 73/2019 tentang Perubahan Tarif PPnBM yang baru akan berlaku pada 2021.

“Intinya kami masih bingung dengan aturan ini,” kata Yohannes kepada Bisnis, Selasa (19/2).

Basis pengenaan tarif PPnBM pada PP No. 73/2019 adalah emisi karbon. Yohannes mengaku belum diajak bicara oleh pemerintah terkait dengan cukai emisi kendaraan bermotor ini.

Marketing Director 4W PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) Donny Saputra mengatakan pasar otomotif berpotensi terkontraksi bilamana aturan cukai emisi kendaraan bermotor diterapkan. Hal ini karena cukai berdampak langsung terhadap harga kendaraan bermotor. Apalagi, penjualan mobil pada 2019 turun 10,81% menjadi 1,026 juta unit.

“Dampaknya terhadap kenaikan harga jual, pasti market juga akan merespons negatif, dalam artian jumlah jualan jadi turun,” katanya kepada Bisnis, Selasa (19/2).

Dia juga mengatakan sudah ada pengenaan biaya emisi, yaitu lewat PP No. 73/2019 tentang perubahan tarif PPnBM yang akan berlaku pada 2021.

Direktur Marketing PT TAM Anton Jimmy Suwandy memilih tidak berkomentar banyak soal usulan cukai emisi mobil.

“Saya rasa ini baiknya dibahas bersama-sama dengan pihak Gaikindo. Apa yang terbaik buat stakeholder .”

Kasubdit Humas Bea Cukai Deni Surjantoro menegaskan aturan soal cukai masih dalam tahapan pengkajian oleh pemerintah. Menurutnya, PP No. 73/2019 akan tetap berlaku dan belum akan digantikan oleh penerapan cukai emisi kendaraan bermotor.

“Yang akan lebih dekat untuk eksekusi adalah cukai plastik, sehingga skema penggantian PPnBM dengan cukai masih dalam kajian.”

Deni memastikan pemerintah akan berdiskusi dengan industri otomotif dalam hal penyusunan dan pengkajian cukai emisi karbon. Cukai emisi karbon akan dikenakan saat kendaraan dike luarkan dari pabrik atau saat diimpor dan masuk daerah pabean.

Subjek cukai emisi karbon adalah pabrikan dan importir, sedangkan tarifnya dikenakan secara advolarum atau spesifik multitarif berdasarkan emisi yang dihasilkan. Cukai jenis ini bakal menggantikan PPnBM atas kendaraan bermotor yang selama ini sudah berlaku.

Merujuk pada bahan pemaparan pemerintah, potensi penerimaan cukai atas emisi karbon sekurang-kurangnya Rp15,7 triliun, sama dengan penerimaan PPnBM atas kendaraan bermotor pada 2017.

Sumber : Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only