OECD sebut sudah 50 negara pungut pajak digital, bagaimana Indonesia?

Beberapa negara telah menerapkan pemajakan terhadap industri digital yang berbisnis di wilayah mereka. Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) menyebut setidaknya ada 50 negara yang sudah menerapkan pemungutan pajak industri digital tersebut.

Dalam dokumen OECD Secretary General Tax Report to G20 Finance Minister and Central Bank Governor Februari 2020 yang dipublikasikan akhir pekan lalu menyebutkan ada kemajuan yang signifikan dalam implementasi pemajakan digital yang direkomendasikan OECD khususnya untuk pengumpulan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). OECD ingin ada pemajakan yang efektif untuk perdagangan online, setelah Laporan Aksi 1 BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) 2015.

Sebagai tambahan mendukung penerapan standar-standar pemajakan digital OECD telah mengembangkan panduan yang berfokus pada pelaporan dan kewajiban pengumpulan PPN untuk pasar e-commerce dan platform digital lainnya. 

Hasilnya, saat ini sudah lebih dari 50 negara di seluruh dunia yang menerapkan standar ini, dengan hasil yang sangat positif untuk meningkatkan kepatuhan dan mengumpulkan pendapatan tambahan. Misalnya Uni Eropa melaporkan adanya pertumbuhan pendapatan PPN dari pajak digital yang semula sebesar EUR 3 miliar pada 2015 naik menjadi lebih dari EUR 4,5 miliar pada 2018. 

Sementara Australia juga melaporkan pendapatan pajak baru dari transaksi online sesuai standar OECD sebesar AUD 728 juta pada dua tahun pertama. Angka ini  jauh di atas target awal yang cuma sebesar AUD 348 juta tahun di pertama.

Adapun Afrika Selatan telah mengumpulkan ZAR 3 miliar, sekitar US$ 210 juta, dalam lima tahun pertama sejak diperkenalkannya standar OECD pada penjualan layanan dan produk digital online.

Negara-negara lain yang telah menerapkan pajak digital diantaranya adalah pertama Prancis dengan sebutan Digital Service Tax tarifnya 3% dan  basis pajak berdasarkan pada nilai transaksi

Kedua, Italia dengan sebutan Digital Service Tax dan tarif sebesar 3% dari Nilai transaksi; ketiga Austria menyebut pajak digital ini dengan nama Digital Service Tax dan tarif lebih tinggi yakni 5% dari Nilai transaksi;

Keempat Spanyol dengan nama Digital Service Tax yang mengenakan tarif sebesar 3% dari Nilai transaksi;

Kelima negara di Asia seperti India mengenakan taif pajak digital dengan nama Equalisation Levy. India mengenakan tarif sebesar 6% dari Nilai transaksi.

Keenam, Inggris Branch Profit Tax 25% dari Diverted Profit atau nilai keuntungan yang (diduga) dialihkan

Sedangkan ketujuh adalah Australia yang mengenakan Branch Profit Tax 40% Diverted Profit

Sumber: Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only