DJP Monitor WP Jelang Batas Akhir SPT Tahunan

JAKARTA. Batas waktu berakhirnya tahun pajak berjalan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) jatuh pada tanggal 31 Maret 2020 sementara bagi WP Badan pada 30 April 2020. Otoritas pajak menargetkan tingkat kepatuhan formal WP dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan berada di level 80% atau tidak berubah dari tahun lalu. Target ini berasal dari sekitar 19 juta WP terdaftar yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pihaknya terus memonitoring kepatuhan WP. “Untuk realisasi SPT nanti mulai awal Maret kami sampaikan secara rutin,” kata Hestu, Kamis (27/2).

Meski demikian, dia tidak menampik bahwa WP biasanya melaporkan SPT menjelang akhir tenggat waktu yang ditentukan oleh pemerintah. Alhasil, arus pelaporan SPT Tahunan kemungkinan bisa membuat sistem informasi dan Teknologi (IT) otoritas pajak menurun. Ini sempat terjadi pada SPT masa periode September 2019.

“Betul, masih ada kecenderungan para WP untuk menyampaikan SPT Tahunan mendekati jatuh tempo. Untuk itu, kami gencarkan sosialisasi,” ujar Hestu.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only