KPP Pratama Awasi WP Berbasis Kewilayahan

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama mendapatkan mandat untuk menjalankan pengawasan atas wajib pajak (WP) berbasis kewilayahan, menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) No. SE-07/ PJ/2020.

KPP Pratama mendapatkan mandat untuk melaksanakan analisis data statistik kewilayahan atas zona pengawasan masing-masing account representative (AR) dengan cara menganalisis jumlah penduduk, jumlah WP orang pribadi (OP) dan Badan yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selain itu juga jumlah penerimaan dan pertumbuhan pajak, gambaran ekonomi dan sektor usaha dominan di suatu daerah, dan analisis perpajakan dalam rangka mengidentifikasi potensi pajak dari suatu wilayah.

Dari data tersebut, KPP Pratama perlu membuat prioritas pengawasan kewilayahan dalam bentuk peta kerja. Peta kerja tersebut menjadi landasan untuk melakukan penyisiran dalam rangka mengumpulkan informasi terkait dengan WP di wilayah terkait.

Dari penyisiran dan pengolahan serta pengayaan data yang dilakukan, dihasilkan dua kategori data WP, yakni data WP yang telah memiliki NPWP dan WP yang belum memiliki NPWP.

Terhadap WP yang sudah memiliki NPWP, KPP Pratama menindaklanjuti dengan menentukan peta kepatuhan dan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3).

Untuk WP yang belum memiliki NPWP bakal ditindaklanjuti dengan mementukan Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE).

DSP3 adalah daftar WP yang menjadi sasaran prioritas penggalian potensi sepanjang tahun berjalan baik melalui pengawasan maupun pemeriksaan. DSE adalah daftar WP yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif tetapi belum memiliki NPWP.

Pengawasan atas WP yang memiliki NPWP dilakukan secara lebih intensif atas WP instansi pemerintah, WP joint operation, Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), dan WP cabang tanpa pusat. WP lainnya yang tidak termasuk dalam DSP3 diawasi dengan memperhatikan kegiatan usaha terkait.

Pengawasan juga dilakukan atas WP UMKM yang menikmati insentif PPh final 0,5% dari jumlah peredaran bruto. Faktor yang akan menjadi pertimbangan pengawasan adalah jangka waktu pengenaan PPh final 0,5% serta kesesuaian jumlah peredaran bruto dengan ketentuan di bawah Rp4,8 miliar.

Atas WP yang belum memiliki NPWP akan dilakukan pemberian NPWP baik melalui permohonan maupun secara jabatan dan dibarengi dengan edukasi mengenai penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak.

Jika WP tidak memenuhi kewajiban perpajakannya setelah pemberian edukasi, maka akan disampaikan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Apabila kewajiban perpajakan tidak dipenuhi setelah penyampaian SP2DK, WP tersebut akan diperiksa dengan membuat analisis risiko sesuai dengan SE No. SE-15/PJ/2018.

Sumber : Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only