DJP Jawa Barat I Targetkan Penerimaan Rp37,06 Triliun

BANDUNG, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat I menargetkan penerimaan pajak 2020 sebesar Rp37,06 triliun atau tumbuh 24% dibandingkan dengan capaian penerimaan tahun 2019 sebesar Rp29,8 triliun.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa pihaknya bisa mengoptimalkan penyerapan pajak seiring dengan perubahan tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No KEP-75/PJ/2020 tentang penetapan Perubahan Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama, maka KPP Pratama ditangani account representative baru per 2 Maret 2020.

“Kita optimistis bisa mengoptimalkan penyerapan pajak di Jawa Barat 1,” kata Neil di KPP Pratama Bandung Cicadas, Senin (2/3).

Menurut dia, perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama merupa- kan bagian dari program penataan organisasi DJP sebagai bagian dari rencana strategis DJP 2020-2024 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak.

“Penataan ini dilakukan melalui penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efi siensi dan perbaikan layanan. Yang kedua adalah penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan dan pengumpulan data lapangan, juga memperbesar jumlah pegawai di area itu,” ujar Neil.

Fase berikutnya dari program penataan organisasi, lanjutnya, adalah mengubah jumlah, tugas dan fungsi KPP Pratama dan KPP Madya. KPP Pratama, akan difokuskan pada perluasan basis pajak, dan peningkatan jumlah serta kualitas di lapangan.

Neil menambahkan, agar DJP memperoleh data yang lebih banyak dan berkualitas tinggi, maka pengawasan termasuk kunjungan lapangan yang dilakukan petugas akan lebih ditingkatkan dan wajib mengikuti kode etik.

Selain itu, perubahan tugas dan fungsi dari KPP adalah strategi untuk menggenjot optimalisasi pendapatan pajak negara di tengah memanasnya hubungan dagang antara China dengan Amerika Serikat.

“Ada dampak dari perang dagang antara China dan Amerika Serikat, sehingga tentu akan berpengaruh terhadap perekonomian dalam negeri,” jelas dia.

Dengan memperluas jangkauan pelayanan pajak dengan perubahan tugas dan fungsi KPP ini, pihaknya optimistis akan mampu menggenjot penyerapan pajak maupun menambah jumlah wajib pajak.

“Ada sekitar 6 juta [potensi wajib pajak], yang sudah terdata sekarang 3,1 juta. Jadi sebetulnya untuk meningkatkan jumlah wajib pajak masih ada, belum lagi kalau kita melihat kepatuhan,” jelas Neil.

Sumber : Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only