Wajib Pajak Baru Dikejar Saat Ekonomi Lesu

Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak akan lebih insentif menjaring wajib pajak (WP) pada tahun ini. Hal tersebut dilakukan dengan mengubah tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama mulai Senin (2/3).

Perubahan tersebut dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-75/PJ/2020 yang terbit pada 20 Februari 2020. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama ini tidak hanya berpengaruh pada cara kerja para petugas kantor pajak, tetapi juga pada para WP.

Pertama, perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama ini akan menyebabkan adanya pergantian account representative (AR) yang melayani WP. Sebab, kini fungsi pengawasan dan konsultasi (Waskon) terhadap para WP strategis, secara khusus akan ditangani oleh seksi Waskon 2. Sebagai gambaran sebelumnya fingsi ini ditangani oleh Waskon 1.

Selain itu, akan ada sejumlah WP besar yang dipindahkan dari KPP Pratama ke KPP Madya. “Jadi kemungkinan WP yang tadinya dilayani oleh AR A, nanti bisa berubah ke AR B atau yang lainnya,” kata Suryo kemarin (2/3).

Kedua, tugas dan fungsi KPP Pratama yang kini berfokus pada ekstensifikasi berbasis kewilayahan akan/membuat para petugas pajak lebih sering melakukan kunjungan kepada para WP. Ini sebagai bagian dari kewajiban pengawasan dan pengumpulan data yang berkualitas oleh petugas pajak.

Dengan adanya perubahan pajak selama ini sangat bergantung pada kontribusi WP besar. Karena itu pada saat kondisi ekonomi sedang tertekan, risiko penurunan penerimaan pajak juga besar.

Dengan adanya perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama, Suryo berharap kontribusi dari luar WP besar bisa meningkat, bertambahnya jumlah WP baru juga bertujuan mengompensasi potensi hilangnya penerimaan pajak sebagai konsekuensi diberlakukannya banyak insentif dari pemerintah untuk mendorong perekonomian.

Asal tahu saja, pemerintah menargetkan penerimaan pajak tahun ini sebesar Ro 1.642,57 triliun. Angka itu naik tinggi sebesar 23% dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak tahun lalu.

Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Herman Juwono menyambut baik kebijakan tersebut. “Dengan perluasan basis pajak, tax ratio akan meningkat bertahap sehingga 2024 harapannya mencapai 15%-17% kata Herman.

Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam mengatakan, perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama akan bermanfaat dalam pengelompokan basis WP yang sudah ada. Sehingga ke depan, pelayanan dan pengawasan pajak akan lebih fokus.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only