Diskon Pajak Penghasilan Karyawan Disiapkan

Insentif PPh ini lebih pas ketimbang menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Jakarta, Pemerintah tengah menuntaskan pembahasan paket kebijakan stimulus yang baru untuk meredam dampak wabah virus korona (Covid-19) khusus terhadap sektor riil. Salah satunya ialah stimulus fiskal perpajakan. Salah satunya insentif PPh pasal 21 atau pajak karyawan.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, saat ini ada beberapa opsi insentif perpajakan yang bisa diambil oleh pemerintah. Insentif PPh pasal 21 menjadi salah satu yang tengah dipertimbangkan lantaran kebijakan ini pernah dilakukan pada krisis finansial tahun 2008-2009.

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif CITA Yustinus Prastowo menilai, insentif PPh 21 memang sangat mungkin diberlakukan. Bahkan insentif ini bisa jadi cukup efektif sebagai salah satu upaya mempertahankan kekuatan ekonomi domestik.

Meski Sri Mulyani belum menjelaskan secara rinci seperti apa skema insentif PPh 21 yang dimaksud, Yustinus menduga skema yang paling memungkinkan adalah dengan PPh 21 di tanggung oleh pemerintah (DTP). Skema ini pernah diterapkan pemerintah pada tahun 2009.

Cara ini sebagai salah satu bagian dari paket stimulus fiskal menghadapi krisis. “Dulu PPh 21 DTP ini diberikan untuk sektor tertentu, yaitu yang padat karya dan paling terdampak krisis ekonomi. Jadi, pemerintah tetap memotong pajak tapi kemudian dikembalikan kepada para karyawan karena potongan pajak itu dibayarkan oleh pemerintah,” terang Yustinus, Rabu (4/3).

Insentif PPh 21 DTP ini, cukup efektif dan mudah untuk diimplementasikan. Dampak insentif ini pun bisa secara langsung dirasakan masyarakat, yaitu melalui tambahan penghasilan yang bisa menjaga daya beli dan konsumsi di tengah perlambatan ekonomi. “Dibandingkan dengan insentif kenaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP), ini lebih adil. Karena kalau kenaikan PTKP semua menikmati termasuk yang kelompok kaya, padahal mereka tidak begitu membutuhkan,” ujarnya.

Sementara, seperti skema pasar PPh 21 DTP sebelumnya, pemerintah bisa menetapkan sektor-sektor pilihan yang bisa mendapat insentif ini sesuai dari kondisi dan tingkat ridiko perekonomian. Pemeritah juga bisa menetapkan batas penghasilan karyawan yang bisa memperoleh insentif PPh 21 DTP ini, misalnya tidak lebih dari Rp 5 Juta per bulan seperti kebijakan 2009.

Disambut Positif

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Widjaja Kamdani menilai, opsi kebijakan pemerintah memberikan insentif PPh 21 sangat positif mendukung kinerja perusahaan di tengah tekanan perekonomian akibat wabah Covid-19.

“Opsi ini sangat kami sambut baik dan sangat positif dalam meringankan beban cashflow perusahaan saat ini. Semua bentuk penangguhan transfer pajak dari perusahaan ke pemerintah sebetulnya sangat kami nantikan dan dibutuhkan,” kata Shinta

Kondisi perusahaan, terutama di sektor industri pengolahan (manufaktur) yang mengandalkan arus barang dari luar negeri, mengalami disrupsi yang menekan kinerja dan arus kas akibat wabah virus Covid-19 ini.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only