Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online dan 4 Solusi Mudah Dapatkan Kode EFIN yang Hilang atau Lupa

Bagi Warga Negara Indonesia pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Dikutip dari Pajak.go.id, Kamis (5/3/2020), pelaporan SPT Tahunan wajib pajak perorangan pribadi akan segera berakhir yakni pada tanggal 31 Maret 2020.

Adapun yang dinyatakan wajib pajak adalah orang-orang yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp 60 juta.

Namun jika Anda termasuk yang berpenghasilan di bawah angka tersebut dan telah memiliki NPWP, pengisian SPT tetap wajib dilakukan walaupun penghasilan yang dilaporkan hasilnya nihil dan tidak wajib pajak.

Pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT tahunan akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang terkait.

Berikut ini simak cara mudah mengisi SPT Tahunan secara online, dikutip dari OnlinePajak, Kamis (5/3/2020).

1. Akses situs web DJP Online.

2. Masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang dimiliki.

3. Isi kode keamanan yang disediakan, kemudian klik tombol verifikasi.

4. Setelah itu cek email Anda dan klik tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan melalui email.

Setelah melakukan registrasi, simpan kode EFIN di tempat yang aman agar tidak hilang.

Agar proses pengisian SPT lebih mudah, ada 5 hal yang harus dipersiapkan, yaitu:

– Alamat email pribadi

– Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja)

– Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah

– Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan)

– Tentukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

5. Setelah siap, silakan login kembali ke halaman DJP Online menggunakan nomor NPWP dan password yang sudah ditentukan.

6. Klik logo e-filling, lalu pilih menu “buat SPT” dan jawab pertanyaan yang telah disediakan untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS.

7. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti potong yang dipegang.

Saat mengisi formulir 1770SS kita akan diminta untuk mengisi penghasilan netto, PTKP, dan PPH yang dipotong pihak lain.

8. Setelah semua kolom telah terisi dengan tepat, jangan lupa untuk klik tanda centang pada bagian “D,” lalu klik “OK”.

Terakhir adalah mengirim SPT, kemudian Ditjen Pajak akan mendapat laporan SPT terbaru Anda secara realtime.

Setelah itu kita akan menerima tanda terima elektronik melalui email yang bisa digunakan sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan pelaporan SPT Tahunan.

Berikut cara untuk mendapatkan kode EFIN yang hilang atau lupa, dilansir dari laman Klikpajak.id, Kamis (5/3/2020).

1. Cetak ulang di KPP

Kode EFIN untuk satu nomor NPWP akan selalu sama.

Artinya kode yang Anda miliki sebelumnya bisa digunakan untuk selamanya.

Pengecekan EFIN pajak yang hilang atau lupa hanya dapat dilakukan oleh petugas pajak.

Anda hanya perlu datang langsung ke kantor pajak dan mengajukan permohonan untuk mencetak ulang.

Jika bukan Anda sendiri yang mengajukan permohonan, maka perlu melampirkan surat kuasa kepada yang akan mewakilkan.

Isi formulir cetak ulang, kemudian lampirkan 1 lembar fotokopi KTP, dan 1 lembar fotokopi NPWP Anda.

Serahkan berkas tersebut ke petugas pajak, dan EFIN pun akan langsung dicetak.

2. Menggunakan fitur Live Chat Pajak

Anda dapat mengunjungi situs pengaduan.pajak.go.id saat lupa EFIN.

Di sebelah kanan bawah laman tersebut akan muncul lingkaran berwana biru “Live chat”.

Kemudian “Klik Live Chat” dan petugas resmi pajak akan segera melayani Anda melalui fitur chat tersebut.

Beritahukan kepada petugas bahwa Anda lupa kode EFIN untuk lapor SPT Online.

Selanjutnya, petugas pajak akan membimbing Anda untuk mendapatkan kode EFIN kembali.

3. Melalui akun Twitter @kring_pajak

Untuk mendapatkan kode EFIN Anda bisa melalui akun Twitter @kring_pajak.

Anda harus mention atau kirim direct message pada username akun tersebut bahwa kode EFIN Anda hilang.

Kemudian akun @kring_pajak akan menghubungi Anda dan memberikan instruksi untuk mendapatkan kode EFIN kembali.

4. Menghubungi Call Center Kring Pajak

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Anda dapat menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200.

Anda akan diminta untuk mengonfirmasi data diri dan menyebutkan nomor NPWP.

Jika data diri yang disebutkan telah sesuai maka petugas pajak akan memberikan EFIN Anda yang hilang.

Sumber : tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only