Realisasi Dinanti

JAKARTA, Pelaku usaha menanti realisasi pemangkasan pajak penghasilan untuk investor yang menanamkan dananya di kawasan khusus sejalan dengan terbitnya PP No.12/2020 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.

Dalam beleid tersebut, pelaku usaha yang menanamkan modal pada kegiatan utama bisa mendapatkan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atas penghasilan yang diterima dari kegiatan utama tersebut.

Namun, ketentuan mengenai besaran insentif, jangka waktu, pengajun, keputusan, pemanfaatan, larangan dan sanksi, dan kewajiban WP terkait dengan pengurangan PPh Badan bakal diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan mengatakan, saat ini regulasi turunan mengenai fasilitas PPh tersebut masih dalam pembahasan.

Namun, dia belum dapat memastikan apakah skema fasilitas PPh Badan usulan Kemenko Perekonomian akan digunakan atau hanya melakukan modifi kasi dari usulan tersebut.

“Masih kami diskusikan,” kata Rofyanto singkat, Senin (9/3). Sekretaris Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Enoh Suharto Pranoto menjelaskan bahwa usulan yang diajukan oleh Kemenko Perekonomian masih sama dengan yang pernah diwacanakan sebelumnya.

Namun, keputusan final mengenai skema PPh masih bergantung pada pembahasan di Kementerian Keuangan.

Adapun, landasan dari turunnya skema fasilitas PPh dari Peraturan Pemerintah ke Peraturan Menteri Keuangan adalah untuk meningkatkan fleksibilitas pemberian insentif.

“Jika insentif di luar KEK berubah, maka insentif di KEK juga bisa cepat diubah,” ujar Enoh kepada Bisnis. Dalam regulasi baru ini, pemerintah langsung memberikan perincian mengenai pengurangan PPh untuk pelaku usaha.

Sementara itu, dalam beleid sebelumnya, yakni PP No. 96/2015, tertulis bahwa Wajib Pajak (WP) Badan baru dengan penanaman modal sebesar Rp1 triliun atau lebih pada kegiatan utama KEK mendapatkan fasilitas pengurangan PPh Badan untuk 10-25 tahun.

Adapun, bagi WP Badan baru dengan penanaman modal pada kegiatan utama KEK senilai Rp500 miliar-Rp1 triliun, fasilitas pengurangan PPh Badan diberikan dalam jangka waktu 5-15 tahun.

ADMINISTRASI

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai tawaran fasilitas PPh Badan tidak akan menarik minat pelaku usaha apabila masalah adminsitrasi tidak dibenahi.

Pasalnya, administrasi menjadi hal yang paling sering dikeluhkan oleh investor di Tanah Air, termasuk untuk kawasan ekonomi khusus.

“Yang menarik bukan di fasilitas pajaknya, tetapi kemudahan administrasi dan soal lahan,” ujar Yustinus. Terbukti, data yang dipaparkan oleh Kemenko Perekonomian pada tahun lalu menunjukkan bahwa investasi di KEK masih cukup rendah.

Hingga Oktober 2019, nilai komitmen investasi dari keseluruhan KEK mencapai Rp85,3 triliun. Namun, realisasi investasi dari KEK hanya mencapai Rp21 triliun.

Evaluasi Kemenko Perekonomian kala itu menilai bahwa rendahnya realisasi investasi disebabkan oleh pembebasan lahan yang masih terkendala.

Kala itu, beberapa KEK yang realisasi lahan terbangunnya masih rendah antara lain KEK Bitung yang baru membangun 2,3% dari lahan yang mencapai 534 hektare dan KEK Morotai dengan lahan terbangun 1,4% dari luasan lahan mencapai 1.101,76 hektare.

Selain itu juga KEK Sorong dengan lahan terbangun mencapai 2,9% dari luasan lahan mencapai 53,7 hektare.

Sumber : Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only