Pemerintah Longgarkan Pajak Manufaktur

JAKARTA, Pemerintah akan merelaksasi sejumlah pajak di sektor manufaktur selama 6 bulan ke depan dan mempercepat proses restitusi pajak sebagai stimulus fiskal kedua untuk menangkal dampak penyebaran virus corona (COVID-19).

Selain itu, pemerintah juga memberikan stimulus nonfi skal dengan menghilangkan larangan terbatas bagi 749 HS code barang impor yang dipakai sebagai bahan baku.

Stimulus fiskal kedua tersebut berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah untuk karyawan sektor industri, PPh Pasal 22 barang impor, dan PPh Pasal 25 atau PPh Badan untuk industri manufaktur yang ditangguhkan selama 6 bulan.

“Tujuannya, seluruh industri mendapatkan ruang dalam situasi yang sangat ketat sekarang ini agar mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah,” katanya, Rabu (11/3).

Pemerintah, lanjutnya, tengah mengusahakan agar rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo mengenai stimulus ini dapat dilaksanakan pada pekan ini.

Terkait besaran stimulus tersebut, Sri Mulyani mengaku masih perlu menghitungnya kembali karena ada sedikit perubahan. Hasil kalkulasi dari insentif ini akan diumumkan setelah ratas dengan Kepala Negara.

Sementara itu, dengan penghilangan larangan terbatas barang impor yang dipakai sebagai bahan baku, proses impor diharapkan menjadi lebih mudah.

Rencananya, akan ada beberapa peraturan yang akan disimplifi kasi atau duplikasi seperti beberapa per- aturan di Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Sedang difi nalkan untuk peraturan- peraturan yang harus disiapkan,” imbuhnya.

Adapun, stimulus yang diberikan oleh pemerintah kali ini dinilai lebih baik dibandingkan dengan stimulus pertama yang lebih banyak berfokus pada pariwisata.

Ekonom Core Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai, sektor manufaktur merupakan sektor paling banyak terdampak oleh wabah virus corona. Stimulus tersebut dianggap wajar mengingat terbatasnya ruang fiskal yang dimiliki pemerintah.

“Jika tidak ada prioritas, tentu ada konsekuensi terhadap pelebaran defi sit anggaran,” ujarnya.

Menurutnya, stimulus ini akan sedikit membantu arus kas perusahaan manufaktur. Meski demikian, kebijakan ini perlu dibarengi dengan sejumlah langkah yang mampu membantu pelaku usaha untuk mencari sumber bahan baku alternatif selain China.

Pencarian sumber bahan baku pun semakin kompleks mengingat negara-negara pemasok bahan baku ke Indonesia seperti Jepang, Korea Selatan, dan Taiwan juga menghadapi permasalahan yang serupa.

Khusus untuk PPh 21 yang ditanggung oleh pemerintah, Yusuf menilai kebijakan ini tidak akan terlalu membantu meningkatkan daya beli masyarakat.

Pasalnya, relaksasi PPh 21 hanya akan berdampak pada pekerja di sektor formal. Padahal, porsi pekerja Indonesia yang bekerja di sektor informal masih lebih banyak.

Sumber : Harian Kompas

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only