Otoritas fiskal harus memburu wajib pajak orang pribadi nonkaryawan untuk menggenjot penerimaan di tengah melambatnya geliat manufaktur dan banyaknya insentif yang diberikan.
Peningkatan kontribusi setoran pajak dari wajib pajak (WP) selain sektor manufaktur diyakini bisa menjadi bantalan atas turunnya kontribusi sektor tersebut akibat wabah virus corona.
Pasalnya, setoran pajak dari WP orang pribadi (OP) baik karyawan maupun nonkar yawan memiliki tendensi countercyclical . Artinya, setoran pajak dari WP OP memiliki kecenderungan tidak terdampak oleh perlambatan ekonomi.
“19 juta WP terdaftar wajib SPT Tahunan terdiri dari 1.482.000 WP Badan, 14.173.000 WP OP karyawan, dan 3.351.000 WP OP nonkar yawan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, Senin (16/3).
Otoritas pajak mencatat, kepatuhan WP masih tergolong rendah karena pengawasan yang belum optimal dalam menjangkau WP wajib SPT. Tindak lanjut dari data prioritas juga masih belum maksimal.
Ditjen Pajak juga mencatat masih ada pembayaran pajak di bawah nominal tertentu, serta masih terbatasnya kegiatan penyuluhan dan edukasi yang berkontribusi pada kepatuhan WP wajib SPT.
Layanan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) juga masih belum terimplementasikan secara luas. Sementara itu, target rasio kepatuhan formal WP pada tahun ini ditetapkan berada di angka 80% dari jumlah WP yang wajib menyampaikan SPT Tahunan.
Target itu merujuk pada bertambahnya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru dan adanya WP yang melaporkan SPT meski penghasilannya masih belum mencapai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Adapun tantangan otoritas pajak untuk meningkatkan kepatuhan WP dalam melaporkan SPT tidak akan seberat tahun-tahun sebelumya karena kali ini pihak otoritas pajak cukup mengingatkan WP untuk mengisi SPT melalui e-filling.
“Tantangannya tidak seperti sebelum 2018. Effort-nya sekarang adalah mengingatkan mereka yang tahun lalu telah melaporkan SPT dan yang belum juga,” ujar Staf Ahli Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Yon Arsal.
Sumber : Harian Bisnis Indonesia
Leave a Reply