PPN Sektor Ritel Disederhanakan

JAKARTA, Otoritas fiskal tengah mempertimbangkan penggunaan dasar pengenaan pajak nilai lain sebagai alternatif pengenaan pajak pertambahan nilai pada sektor ritel. Langkah ini dilakukan untuk menyederhanakan pungutan di sektor tersebut.

Pasalnya, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sektor ini terbilang rumit karena margin yang cukup kecil dan memiliki jenis barang cukup beragam.

Namun, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan belum ada keputusan khusus mengenai hal tersebut dan potensi skema simplifikasi atau penyederhanaan pengenaan PPN.

“Untuk ritel potensinya ada alternatif penyederhanaan untuk sektor yang itemized-nya banyak. Ini lebih terkait ke penyederhanaan PPN,” ujarnya, Minggu (15/3).

Saat ini, pihaknya bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sedang mempertimbangkan penggunaan dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain sebagai alternatif pengenaan PPN pada sektor ritel.

Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan terjadi pada usaha yang melakukan penyerahan emas perhiasan. Penyerahan emas perhiasan sudah menggunakan penyerahan PPN dengan DPP nilai lain terhitung sejak Maret 2014 melalui PMK No. 30/2014.

Dalam PMK tersebut, pengusaha emas perhiasan yang meliputi pabrikan dan pedagang harus memungut PPN sebesar 10% dari DPP nilai lain. Adapun DPP nilai lain yang ditetapkan adalah 20% dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian.

Pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan emas perhiasan atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan tidak dapat dikreditkan oleh pengusaha emas perhiasan.

Direktur Eksekusi Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menilai, sebagai sektor yang menjual fast moving consumer’s goods, sudah seharusnya pungutan PPN ritel menggunakan sistem berbeda.

Prastowo menilai usaha yang perlu dikeluarkan oleh otoritas pajak terlalu besar apabila memungut PPN atas sektor ritel dengan sistem pemungutan PPN pada umumnya.

“Pabrikan dan distributor besar tidak banyak, tapi mata rantainya panjang dan marginnya pun kecil,” kata Prastowo.
Mengenai skema, dia mengusulkan agar pengenaan PPN pada sektor ritel bisa mencontoh skema atas emas perhiasan.

Meski demikian, DPP Nilai Lain yang dijadikan landasan untuk pengenaan PPN harus mendekati nilai yang sebenar- nya agar adil.

Penggunaan DPP Nilai Lain sebagai landasan pengenaan PPN memang berimplikasi tidak bisa dikreditkannya pajak masukan. Oleh karenanya, perlu disusun suatu skema sebagai kompromi atas implikasi tersebut.

“Bisa diusulkan di titik mana pungutan PPN bisa dimulai, apakah dimulai di pabrik atau distrubutor besar? Ini karena yang punya pajak masukan besar sebenarnya pabrikan, bukan ritel,” ujar Prastowo.

KONSEKUENSI

Sementara itu, Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji mengatakan, pengenaan PPN yang berbeda adalah upaya untuk menyederhanakan adminsitrasi. Meski lebih simpel, kebijakan ini memiliki konsekuensi.

Menurutnya, skema PPN yang menggunakan DPP Nilai Lain menyebabkan adanya konsekuensi pajak masukan tidak sepenuhnya bisa dikreditkan oleh PKP. “Jadi di sini ada trade off ,” ujar Bawono.

Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta kepada pemerintah untuk melibatkan dunia usaha, tidak hanya akademisi.

“Terkadang pemerintah kalau mengambil kebijakan tidak langsung ke substansi, selain akademisi, kami pelaku usaha juga ingin dilibatkan,” kata Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey.

Dia menambahkan, sistem PPN pada sektor ritel perlu dibuat lebih simpel karena sifat sektor ini yang multidistribusi dan multiproduk.

Khusus untuk ritel yang tercatat di bursa efek, sambungnya, permasalahan makin kompleks karena perusahaan harus membuat laporan keuangan secara periodik, serta melaporkan dan membayarkan PPN masa setiap bulannya.

“Anggota sudah suarakan untuk relaksasi nilai PPN ini, dengan ritel yang multiproduk ini kalau mau PPN final ya PPN final saja,” ujar Roy.

Sumber : Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only