Batas Pelaporan SPT Hingga 30 April

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merelaksasi batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan pembayaran bagi wajib pajak orang pribadi dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020.

Dengan ini, seluruh wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT serta membayar kewajiban perpajakannya melewati 31 Maret 2020 dibebaskan dari sanksi administrasi.

Selain untuk pelaporan SPT serta pembayaran pajak bagi wajib pajak orang pribadi, Ditjen Pajak juga merelaksasi batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan atau potput untuk masa pajak Februari 2020.

Seluruh wajib pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020 hingga 31 April 2020.

Meski demikian, batas waktu pembayaran masih sesuai dengan ketentuan yang selama ini berlaku.

Untuk SPT Masa PPh Potput, batasan waktu pelaporan SPT Masa PPh Potput untuk suatu masa pajak dilaporkan paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir.

Sumber : Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only