Sumber Data Perlu Diperluas

JAKARTA, Otoritas pajak perlu menambah jumlah instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain sebagai sumber data, mengingat belum maksimalnya efektivitas data eksternal yang diperoleh untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Mengacu pada PMK No. 228/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Ber- kaitan dengan Perpajakan, terdapat 69 Instansi, Lembaga, Asosiasi dan Pihak lain (ILAP) yang wajib menyetorkan data perpajakan kepada Ditjen Pajak.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah bisa menambahkan daftar ILAP yang wajib menyetorkan data melalui revisi PMK. Namun, hal ini belum dilakukan karena ada kekhawatiran timbulnya kegaduhan. Di sisi lain, data eksternal dari ILAP memiliki peran penting dalam rangka peningkatan pengawasan kepatuhan perpajakan wajib pajak (WP). Data ini dapat dimanfaatkan untuk membantu intensifikasi dan ekstensifikasi yang dilakukan oleh otoritas pajak.

“Ditjen Pajak perlu memperluas ILAP yang wajib menyerahkan data, perlu ada identifikasi data dan informasi apa yang signifi kan dampaknya terhadap perekonomian,” kata Yustinus, Kamis (12/3).

Laporan Ditjen Pajak menunjukkan, data eksternal prioritas yang diperoleh pada 2019 mencapai 106,01 juta baris data. Dari jumlah tersebut, baru 72,98 juta baris data eksternal prioritas yang telah diidentifikasi atau sebesar 68,85%. Data ini diperoleh dari 36 ILAP.

Meski hanya 68,85%, Ditjen Pajak mengklaim telah sukses mencapai target identifi kasi data eksternal prioritas. Adapun target yang ditetapkan hanya 65%.

Bila dibandingkan dengan 2018, jumlah data eksternal prioritas yang diperoleh justru menurun. Pada 2018, otoritas pajak memperoleh data eksternal prioritas sebanyak 422,72 baris data dan berhasil mengidentifikasi 274,43 juta baris data eksternal prioritas. Data itu bersumber dari 41 ILAP.

Saat dimintai tanggapan, Direktur Data dan Informasi Perpajakan Ditjen Pajak Dasto Ledyanto enggan memberikan keterangan. Namun Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengatakan, identifi kasi dan penggunaan data untuk ekstensifi kasi dan intensifi kasi bukan hal yang mudah.

“Data rekening tidak serta-merta mengukur penghasilan orang bersangkutan sehingga kita harus hati-hati. Jangan sampai kita salah berkomunikasi dengan data,” katanya.

Mengacu pada data Ditjen Pajak, identifikasi data eksternal prioritas menghadapi sejumlah tantangan. Pertama, data yang diterima dari ILAP tidak sepenuhnya sesuai dengan kamus data.

Kedua, data yang diterima masih perlu dinormalisasi, dan ketiga, terdapat ILAP yang menyampaikan data dalam bentuk hardcopy sehingga perlu waktu untuk diproses.

Sumber : Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only