Pemberian Stimulus Jangan Pilih Kasih

Jakarta, Pemerintah diminta untuk kembali mempertegas aturan kebijakan relaksasi restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat yang diberikan kepada sejumlah sektor usaha yang terdampak Covid-19. Hal ini dilakukan, agar penerima restitusi benar-benar tepat sasaran.

Asal tahu saja, relaksasi restitusi PPN dipercepat yang diluncurkan pemerintah, yaitu berupa restitusi tanpa batas maksimal khusus untuk para eksportir. Sementara bagi non-eksportir besaran nilai restitusi PPN ditetapkan paling banyak Rp 5 miliar.

Stimulus ini akan diberikan kepada 19 sektor industri manufaktur yang akan berlangsung selama enam bulan, yaitu sejak April hingga September mendatang. Proyeksi Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak, stimulus ini dapat mengembalikan PPN wajib pajak (WP) hingga senilai Rp 1,97 triliun.

Direktur Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar menerangkan, pemberian restitusi berlangsung tanpa audit di awal. Artinya ketika wajib pajak (WP) badan mengajukan restitsusi, mereka langsung mendapatkan kelebihan PPN yang menjadi haknya dengan waktu pencairan yang di tetapkan otoritas.

Namun, “Akan ditambahkan kriteria WP yang dapat memperoleh percepatan restitusi. Sementara terkait prosedur, tetap akan mengikuti ketentuan yang ada dalam aturan sebelumnya,” kata Arif, Senin (16/3).

Meskipun demikian, aparat pajak dapat melakukan audit lebih lanjut bila menemukan indikasi tertentu. Nantinya, otoritas pajak akan mengkaji kepatuhan WP melalui sistem compliance risk management (CRM).

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah perlu mempertegas lagi aturan stimulus tersebut agar tepat sasaran. Misalnya, dengan membandingkan lebih spesifik cash flow wajib pajak sehingga mengetahui kinerja mereka sebelum dan setelah terdampak Covid-19.

Menurut Prastowo, tidak semua kriteria di aturan lama bisa masuk. Sebab di aturan lama PKP berisiko rendah threshold-nya terlalu tinggi untuk bisa mendapatkan fasilitas paket stimulus ini.

Selain itu, ia mengimbau agar relaksasi restitusi PPN dipercepat berlaku untuk seluruh sektor. Sebab, dampak Covid-19 saat ini juga dirasakan oleh hampir semua jenis usaha. Apalagi bagi perdagangan dan jasa. “Kalau perlu threshold tidak terlalu tinggi tapi semua dapat. Pemerintah jangan pilih kasih saat memberikan stimulus dalam situasi seperti ini,” tandasnya.

Ia memperkirakan, realisasi restitusi PPN akan jauh melebar dari proyeksi pemerintah. Sebab tanpa virus korona saja realisasi restitusi dipercepat tahun lalu tumbuh mencapai 18% year on year (yoy).

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only