Impor Obat dan Alkes Buat Corona Bebas Pajak, Ini Syaratnya

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan akan memberikan insentif kepada produk alat kesehatan (alkes) dalam rangka penanggulangan virus corona (COVID-19). Insentif yang diberikan berupa pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut Pajak Pertambangan Nilai dan Barang Mewah atau PPN dan/atau PPnBm, dikecualikan PPh Pasal 22 Impor, serta pengecualian ketentuan niaga impor.

Pemberian insentif ini juga sejalan dengan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas keputusan presiden nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Dalam aturan tersebut para importir bisa mendapat insentif fiskal dengan catatan ada rekomendasi dari Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dalam hal ini yaitu Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Pemberian rekomendasi ini tertuang pada Pasal 13 A ayat I, beleid ini berbunyi dalam rangka percepatan impor barang yang digunakan untuk penanganan COVID-19, pimpinan kementerian/lembaga memberikan mandat pemberian pengecualian perizinan tata niaga impor kepada Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Keputusan itu mengubah ketentuan yang selama ini berlaku. Dalam Kepress Nomor 260 Tahun 1967, rekomendasi mengenai pembebasan bea masuk berasal dari Menteri Perdagangan.

Mengenai barangnya, dalam Kepres ini tidak diatur secara jelas. Jika mengacu pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati beberapa waktu lalu, barang-barang impor yang bakal mendapat insentif ini adalah alat-alat kesehatan (alkes) yang dibutuhkan dalam penanganan virus corona. Seperti obat-obatan untuk, masker, alat kesehatan, termasuk alat rapid test.

Dalam laporan Bea Cukai mengenai percepatan pelayanan impor barang untuk penanggulangan COVID-19, pihak yang bisa mendapatkan fasilitas ini merupakan kementerian/lembaga (K/L), yayasan atau lembaga non profit, perorangan atau swasta. Perlu dicatat, fasilitas ini bisa didapat untuk kegiatan nonkomersial. Jika diperdagangkan maka fasilitas itu tidak berlaku.

Sebelumnya, Sri Mulyani membebaskan bea masuk dan pajak impor obat dan alat kesehatan (alkes). Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 171 Tahun 2019 tentang pembebasan bea masuk atas impor barang oleh pemerintah pusat atau pemerintah yang ditujukan untuk kepentingan umum.

Keputusan itu, kata Sri Mulyani dalam rangka mempercepat penanganan wabah corona yang sudah masuk ke Indonesia.

“Saya tambahkan, fasilitas-fasilitas yang kami berikan terutama terkait berkaitan dengan kesehatan pandemic. Relaksasi pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk obat-obatan, alat kesehatan kita lakukan,” kata Sri Mulyani di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).

Sumber : Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only