DPR Minta Pemerintah Terbitkan 3 Perppu Terkait Corona

JAKARTA – Badan Anggaran (Banggar) DPR RI meminta pemerintah menerbitkan tiga peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait penanggulangan Covid-19 atau Virus Corona. Rekomendasi ini muncul dari hasil telekonferensi Pimpinan Badan Anggaran DPR RI Dengan Menteri Keuangan Dan Gubernur Bank Indonesia.

“Untuk menjaga keberlangsungan APBN 2020 dan perekonomian nasional dalam menanggulangan Covid-19 serta fungsi fiskal lainnya, maka Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah,” kata Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah dalam keterangannya, Senin (23/3).

Pertama, Banggar menilai pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) APBN 2020, mengingat tidak dimungkinkannya dilaksanakannya Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat, sebagai konsekuensi kebijakan social distancing. Perppu dibutuhkan oleh pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi saat ini, dan beberapa bulan kedepan.

Kedua, Pemerintah perlu segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) terhadap Undang Undang Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan, sebagai UU Perubahan Kelima dari Undang Undang Pajak Penghasilan. Poin penting dari penerbitan Perppu ini memberikan insentif Pajak Penghasilan orang pribadi dengan tarif PPh 20% bagi yang simpanannya diatas Rp 100 miliar.

“Namun yang bersangkutan wajib memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp 1 miliar untuk pencegahan dan penanganan Covid 19 ke BNPB sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19,” jelas Said.

Ketiga, pemerintah diminta segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) yang merevisi Undang Undang No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama di penjelasannya. Revisi penjelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari 3% ke 5% dari PDB dan rasio pajak terhadap PDB tetap 60 persen.

Banggar menilai, dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh penyebaran pandemik Covid-19, baik secara global maupun nasional, sudah sangat memukul perekonomian. Hampir seluruh indikator ekonomi makro mengalami perubahan yang sangat signifikan.

APBN 2020 sebagai instrumen fiskal utama yang dimiliki Pemerintah untuk menjalankan roda pembangunan, praktis mengalami banyak perubahan, mulai dari asumsi ekonomi makro maupun postur APBN 2020 itu sendiri.

Said menjelaskan, rekomendasi Perppu ini untuk mendukung upaya pemulihan kesehatan masyarakat akibat wabah Covid-19. Lalu, Perppu disusun untuk memastikan dilaksanakannya program Social Savety Net (SSN), untuk membantu kehidupan masyarakat. Kemudian, Perppu diperlukan mendukung sektor UMKM dan informal untuk bisa tetap bertahan dalam mengahadapi kondisi ekonomi yang sulit .

“Kita berharap, rekomendasi ini akan memberikan dampak jangka panjang, bagi kehidupan ekonomi kita di masa yang akan datang,” kata Politikus PDI Perjuangan ini.

Sumber : Republika.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only