Parlemen Usulkan Fleksibilitas Pelonggaran Defisit APBN hingga 5%

Jakarta: Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengusulkan kepada pemerintah untuk melonggarkan defisit dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 hingga lima persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Kelonggaran itu akibat dampak pandemi covid-19 yang berimbas terhadap perekonomian nasional.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan virus korona telah memberikan dampak yang sangat memukul bagi perekonomian baik secara nasional maupun global. Said menyatakan hampir seluruh indikator ekonomi makro mengalami perubahan yang sangat signifikan.

Said mengatakan APBN 2020 sebagai instrumen fiskal utama yang dimiliki pemerintah untuk menjalankan roda pembangunan, praktis berubah mulai dari asumsi ekonomi makro maupun postur APBN 2020. Untuk itu, demi menjaga keberlangsungan APBN 2020 dan perekonomian nasional, ia meminta pemerintah perlu mengambil beberapa arahan skema dari Banggar DPR RI.

“Pertama, pemerintah perlu segera menerbitkan PP Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang merevisi UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terutama di penjelasannya. Revisi pejelasan yang memberikan kelonggaran defisit APBN dari tiga persen ke lima persen dari PDB dan rasio utang terhadap PDB tetap 60 persen,” kata Said seperti dilansir dari laman resmi DPR, Selasa, 24 Maret 2020.

Selain itu, ia menyatakan, Banggar mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan Perppu APBN 2020 mengingat tidak dimungkinkannya pelaksanaan Rapat Paripurna DPR RI dalam waktu dekat, sebagai konsekuensi kebijakan social distance.

“Perppu dibutuhkan oleh pemerintah untuk menyesuaikan kembali APBN 2020 dengan kondisi yang sedang kita alami saat ini, dan beberapa bulan ke depan,” imbuh dia.

Selanjutnya, kata Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini, pemerintah perlu segera menerbitkan Perppu terhadap Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan badan, sebagai UU Perubahan Kelima dari Undang-Undang Pajak Penghasilan.

“Poin penting dari penerbitan Perppu ini memberikan insentif Pajak Penghasilan orang pribadi dengan tarif PPh 20 persen bagi yang simpanannya di atas Rp 100 miliar. Namun yang bersangkutan wajib memberikan kontribusi kepada negara sebesar Rp1 miliar untuk pencegahan dan penanganan covid-19 ke BNPB sebagai Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19,” tutur Said.

Dirinya mengaku telah menyampaikan rekomendasi tersebut kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjio melalui teleconference yang menjadi bentuk tanggung jawab bersama sebagai Pimpinan Banggar untuk menyelamatkan kehidupan berbangsa dan bernegara di tengah ancaman wabah covid-19.

“Maka Perppu ini dimaksudkan untuk pertama, mendukung upaya pemulihan kesehatan masyarakat akibat wabah Covid-19. Kedua, memastikan dilaksanakannya program Social Savety Net (SSN) untuk membantu kehidupan masyarakat. Ketiga, mendukung sektor UMKM dan informal untuk bisa tetap bertahan dalam menghadapi kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini,” pungkas dia.

Sumber : Medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only