Ekonomi Mikro Rentan Kena Covid-19, Safrizal : Pemda agar Lakukan Relaksasi Pajak Bagi Dunia Usaha

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan langkah relaksasi pajak bagi dunia usaha, dalam meringankan beban di tengah ekonomi yang lesu akibat wabah Covid-19.

Menurut Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Kemendagri, Safrizal, relaksasi pajak dan retribusi daerah yang dilakukan Pemda bakal menjadi dukungan serius agar dunia usaha tetap hidup di tengah tekanan ekonomi akibat wabah tersebut.

“Koordinasi perlu digencarkan terus-menerus, pemerintah daerah perlu melakukan relaksasi seperti yang dilakukan presiden, terutama pajak dan retribusi daerah,” ujarnya dalam keterangannya di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Rabu, 25 Maret 2020.

Selain itu, Safrizal juga menyoroti perihal ekonomi mikro yang sangat rentan terkena imbas dari Covid-19 ini. Maka dari itu pemerintah bakal mengindentifikasi agar kegiatan ekonomi yang mereka jalankan tetap hidup.

“Dalam tekanan tetap berjalan termasuk juga ekonomi mikro perlu disupport diidentifikasi karena ekonomi menurun. Pemerintah akan mengidentifikasi ekonomi bawah ini,” katanya.

Lebih lanjut, penanganan Covid-19 perlu dilakukan secara serentak, baik dari level pusat ke level terendah, mulai Pemda hingga kecamatan/kelurahan dan RT/RW. Safrizal yakin, apabila hal itu dilakukan serentak maka penanganan akan semakin lebih ringan.

“Kalau dilakukan secara parsial maka akan terjadi pertukaran saja. Jadi perlu dilakukan serentak dan sekaligus,” kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan sembilan langkah yang akan diambil pemerintah pusat dan daerah, untuk mencegah perlambatan ekonomi serta pemberian bantuan bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Sejumlah langkah untuk mengatasi perlambatan ekonomi itu, seperti pemberian tambahan dana bagi penerima kartu sembako pemerintah sebesar Rp 50.000 per keluarga, sehingga setiap keluarga menerima Rp 200.000 selama 6 bulan. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 4,56 triliun.

Kemudian bagi pelaku usaha UMKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan relaksasi kredit UMKM dengan nilai kredit di bawah Rp10 miliar dengan tujuan usaha, baik kredit dari bank atau industri keuangan non bank.

Sumber : Pikiran-Rakyat.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only