Kemenkeu Pastikan SPT Pajak Dokter Juga Diperpanjang sampai 30 April 2020

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk profesi dokter juga diperpanjang hingga akhir April 2020. Sebelumnya, masa penyampaian SPT orang pribadi paling lambat hingga akhir Maret 2020.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-156/PJ/2020 mengenai Kebijakan Perpajakan Sehubungan dengan Penyebaran Wabah Virus Corona (COVID-19).

“Wajib pajak orang pribadi yang memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan terkait keikutsertaan dalam pengampunan pajak berupa laporan realisasi pengalihan dan investasi harta tambahan dan/atau laporan penempatan harta tambahan, dapat menyampaikan laporan tersebut paling lambat tanggal 30 April 2020,” tulis laporan tersebut seperti dikutip Rabu (25/3).

Selain perpanjangan pelaporan SPT, Ditjen Pajak juga memberikan kelonggaran berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian SPT.

Wajib pajak orang pribadi tersebut termasuk yang menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan hingga akhir Desember 2019. Adapun salah satu profesi yang melaksanakan pembukuan atau pencatatan pajak adalah dokter.

“Betul (termasuk dokter). Untuk secara umum wajib pajak orang pribadi,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Hestu Yoga Saksama.

Meski demikian, hingga saat ini pemerintah belum memberikan kebijakan perpajakan terkait profesi dokter yang menangani virus corona. Namun tak menutup kemungkinan hal ini bisa dilakukan mengingat penyebaran virus ini semakin cepat di Indonesia.

“Tapi sejauh ini belum ada,” jelas Hestu.

DJP juga menetapkan keadaan sebagai akibat penyebaran virus Corona sejak 14 Maret 2020 sampai 30 April 2020. Keadaan itu dianggap sebagai keadaan kahar (force majeur).

“Kepada wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kewajiban perpajakannya pada periode keadaan kahar … diberikan penghapusan sanksi administrasi perpajakan,” tulis beleid tersebut.

Sumber : Kumparan.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only