Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2019 kepada wajib pajak orang pribadi diperpanjang hingga 30 April 2020. Relaksasi pemungutan pajak itu dipastikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Kebijakan tersebut diberlakukan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak, mengingat beberapa layanan perpajakan ditiadakan selama proses mitigasi penyebaran virus corona.
Sebelum virus corona merebak, batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi biasanya hanya sampai akhir Maret. Mereka yang tak melapor pun dikenakan sanksi berupa denda Rp 100.000.
Berikut beberapa relaksasi yang diberlakukan DJP terkait SPT:
SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan Diperpanjang
SPT Pajak Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020 juga diberikan relaksasi hingga 30 April 2020. Namun batas waktu pembayarannya tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020, kepada seluruh Wajib Pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan, namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam keterangannya, Minggu (15/3).
Hestu memastikan wajib pajak akan tetap terlayani dengan baik. Pelaporan SPT dapat dilakukan secara elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak.go.id.
“Wajib pajak juga tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya,” tambahnya.
Sanksi Denda Keterlambatan Pelaporan SPT Dihapus
Selain perpanjangan pelaporan SPT, DJP pun memberikan kelonggaran lain berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian SPT.
DJP juga menetapkan keadaan sebagai akibat penyebaran virus Corona sejak 14 Maret 2020 sampai 30 April 2020. Keadaan itu dianggap sebagai keadaan kahar (force majeure).
“Kepada wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kewajiban perpajakannya pada periode keadaan kahar diberikan penghapusan sanksi administrasi perpajakan,” bunyi beleid terkait ketentuan tersebut.
SPT Pajak Profesi Dokter juga Diperpanjang
DJP memastikan SPT pajak untuk profesi dokter juga diperpanjang hingga akhir April 2020.
“Betul (termasuk dokter). Untuk secara umum wajib pajak orang pribadi,” kata Hestu.
Meski demikian, hingga saat ini pemerintah belum memberikan kebijakan perpajakan terkait profesi dokter yang menangani virus corona. Namun tak menutup kemungkinan hal ini bisa dilakukan mengingat penyebaran virus ini semakin cepat di Indonesia.
Sumber : Kumparan.com
Leave a Reply