TERBIT Peraturan Menteri Keuangan Soal Insentif Pajak Pasien Virus Corona, Unduh di SINI

Pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal insentif pajak pasien virus corona atau Covid-19.

PMK insentif pajak pasien virus Covid-19 ini, dapat diunduh di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kemenkeu RI.

Mengenai insentif pajak bagi wajib pajak terdampak wabah Covid-19 tersebut, juga telah diinformasikan langsung di Instastory akun Instagram Kemenkeu RI di @kemenkeuri.

Kemenkeu RI juga menginfomasikan mengenai Pemerintah Indonesia berikan insentif untuk tenaga medis yang tangani pasien virus corona atau Covid-19.

Hal itu, disetujui Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi, dan dibenarkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Nilai insentif tenaga medis mencapai jutaan hingga puluhan juta, dan bahkan pemberian santuan tenaga medis meninggal dunia Rp 300 juta.

Ini penjelasan Sri Mulyani Indrawati melalui akun Instagram Kementerian Keuangan (Kemenkeu) @kemenkeuri dikutip Wartakotalive.com, Jumat (27/3/2020).

“Para tenaga medis adalah garda terdepan penanganan Covid-19. Perjuangan mereka patut diapresiasi.⁣

Sebagai bentuk kompensasi atas kerja keras para tenaga medis, pemerintah telah menyiapkan insentif untuk mereka yang bertugas menangani Covid-19.

Teruslah berjuang, para pahlawan garda terdepan! Perjuanganmu pulihkan Indonesia.⁣

Sumber : Tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only