Gelontokan Rp405,1 T, Realisasi Pendapatan Negara Baru Capai Rp216,6 T

JAKARTA — Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) mengapresiasi komitmen Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp405,1 triliun untuk mengendalikan penyebaran virus corona (SARS-CoV-2) di Indonesia. Anggaran itu juga digunakan untuk meredam dampak ekonomi dari pandemi virus tersebut.

Kendati demikian, Sekretaris Jenderal Seknas Fitra, Misbah Hasan, mengingatkan langkah itu turut menghadirkan sejumlah risiko yang mesti diperhatikan. Ihwal Penyediaan anggaran itu, Misbah menggarisbawahi, saat ini realisasi Pendapatan Negara baru mencapai 216,6 Triliun.

Dengan kata lain, menurutnya, baru mencapai 9,7 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020. “Belum lagi per Maret 2020 Belanja Negara sudah mencapai Rp279,4 Triliun,” tuturnya melalui keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Jakarta, pada Rabu (1/4/2020).

Terkait manuver pemerintah mengandalkan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) APBN tahun lalu sebesar Rp46,4 triliun, menurutnya, langkah itu tidak mencukupi. Apalagi, ia menerangkan, dengan kondisi perekonomian yang terkoreksi saat ini. Misalkan, ia mencontohkan, dari aspek penerimaan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Pemerintah mesti mencari pendanaan dari sumber lain. Utang sepertinya akan menjadi alternatif pertama. Hal ini terlihat dari perubahan defisit anggaran yang dibuka di atas 3%. Ini yang harus dikontrol juga. Jangan sampai kebijakan utang akan menimbulkan masalah di tahun-tahun berikutnya,” kata dia.

Jokowi menjabarkan bahwa Rp75 triliun dari anggaran itu akan dialokasikan untuk belanja bidang kesehatan. Sebanyak Rp110 triliun untuk perlindungan sosial atau bantuan sosial. Kemudian Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat.

“Sebesar Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan pembiayaan dunia usaha, terutama usaha mikro, usaka kecil, dan usaha menengah,” kata Jokowi melalui video conference dari Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).

Adapun sebelumnya Presiden Jokowi telah menetapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Aturan penunjang dua kebijakan ini juga sudah diterbitkan.

“Pemerintah sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut,” katanya.

Sumber : Bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only