Pihak Kepolisian Republik Indonesia memberikan kemudahan kepada para wajib pajak yang ingin memperpanjang masa berlaku STNK dan pajak kendaraan mereka di masa pandemi COVID-19.
Polri akan memberikan perpanjangan waktu pembayaran pajak hingga akhir bulan Mei 2020.
Ini diberlakukan pada masyarakat yang masa berlaku STNK dan pajak kendaraannya habis pada bulan Februari hingga Mei 2020.
Kebijakan ini diinformasikan kepada masyarakat luas melalui akun instagram @divisihumaspolri pada Rabu, 31 Maret 2020.
“Masa Berlaku STNK dan Pajak Habis? Pada tanggal 29 Februari 2020 s/d 29 Mei 2020 (masa darurat COVID-19) dapat dilakukan penundaan pembayaran setelah tanggal 29 Mei 2020,” tutur pernyataan tersebut.
loading…
Selain itu pembayaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi SAMSAT ONLINE (SAMOLNAS).
Aplikasi tersebut bisa diunduh melalui Google Play Store di smartphone Android.
Setelah melakukan pendaftaran, selalu pantau sejauh apa proses yang sudah dilakukan oleh kepolisian melalui fitur proses.
Jika sudah semuanya selesai, nanti akan muncul tanda bukti pelunasan pembayaran secara elektronik ataupun virtual di fitur E-TBPKP.
Terakhir lanjutkan ke proses pengesahana STNK yang bisa dilakukan secara elektronik ataupun virtual.
Sumber : Pikiran-Rakyat.com

WA only
Leave a Reply