Pemerintah Bertekad Tarik Pajak Zoom dan Netflix

JAKARTA – Pemerintah berkomitmen untuk memungut pajak digital dari perusahaan-perusahaan digital yang melakukan kegiatan di dalam negeri, termasuk Netflix dan aplikasi video conference Zoom. Terlebih, kedua platform ini saat ini sering digunakan seiring diberlakukannya work from home untuk menghindari penyebaran virus korona baru atau Covid-19.

Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Coronavirus.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penyebaran virus korona baru telah meningkatkan pergerakan-pergerakan transkasi elektronik. Sebab, orang tidak melakukan aktivitas di luar atau mobilitas secara fisik.

Menurut dia, subjek perushaan luar negeri bisa dikenakan pajak, meskipun tidak memiliki cabang di Indonesia. Karena, di tengah work from home aktivitas streaming dan platform video call menjadi meningkat sehingga memiliki eksistensi kegiatan ekonomi yang signifikan (significant economic presence).

“Untuk menjaga basis pajak pemerintah, terutama seperti hari ini mengunakan Zoom, perusahaannya tidak ada di Indonesia (kehadiran fisik) dan tidak ada badan usaha tetap, tetapi memiliki significant economic presence,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual di Jakarta, Rabu (1/4).

Dengan begitu, maka pemerintah tetap bisa meningkatkan basis pajak untuk melakukan pemungutan dan penyetoran pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang impor tidak berwujud dan juga untuk jasa platform luar negeri.

Dalam Pasal 6 Perpu Nomor 1 tahun 2020 yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebutkan bahwa pemerintah akan memungut pajak dari kegiatan perdaganagan melalui sistem elektronik (PMSE) dan subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.

Selain itu, dalam Perppu itu juga disebutkan pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri dan atau penyelenggara melalui sistem elektronik (PPMSE) luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan, dapat diperlakukan sebagai bentuk usaha tetap dan dikenakan pajak penghasilan.

Adapun ketentuan kehadiran ekonomi signifikan, pertama peredaran bruto konsolidasri grup usaha sampai dengan jumlah tertentu, kedua penjualan di Indonesia ssmpai dengan jumlah tertentu, dan ketiga pengguna aktif media digital di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu.

Di samping itu, Sri Mulyani memperkirakan bahwa pendapatan negara tahun ini, di antaranya penerimaan perpajakan, turun 10%. Hal ini disebabkan oleh dampak penyebaran Covid-19 yang turut menekan kegiatan bisnis.

“Penerimaan negara turun termasuk perpajakan turun akibat kondisi ekonomi yang melemah, dukungan insnetif pajak, dan penurunan tarif pajak penghasilan serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ikut turun terdampak jatuhnya harga komoditas” kata dia.

Ia mengatakan, bahwa belanja dan pembiayaan anggaran di tengah kondisi penyebaran virus korona akan diarahkan untuk mengatasi Covid-19.

Sumber : Investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only