Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi Turun 21,2%

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, wajib pajak (WP) yang telah melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan 2019 pajak penghasilan (PPh) orang pribadi hingga Rabu (1/4) baru 8,9 juta orang. Jumlah ini turun 21,2% dibandingkan capaian periode yang sama tahun lalu yang sebanyak 11,3 juta.

Berdasarkan data DJP, SPT yang disampaikan melalui e-filing di DJP Online masih mendominasi yakni sebanyak 7,98 juta atau sekitar 89,44% dari total penyampaian SPT per 1 April 2020. Akan tetapi penyampaian SPT melalui e-filing tersebut turun 19% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebanyak 9,87 juta.

Kemudian, jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT melalui e- form sebanyak 492.249 orang, menurun dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar 586.879 orang.

Menurut DJP, ada beberapa hal yang membuat adanya perlambatan penyampaian SPT sehingga secara jumlah lebih sedikit dibandingkan tahun lalu. Ini disebabkan oleh waspada penyebaran Covid-19, karena DJP harus merelaksaai dengan perpanjangan waktu penyampaian SPT tahunan wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) hingga 30 April 2020.

Kemudian, DJP tidak mengenakan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan tersebut.

Sumber : Investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only