10 Kebijakan Sri Mulyani untuk Percepatan Penangan Covid-19, Pungut Pajak Netflix

Terdapat berbagai kebijakan pemerintah yang dibuat dalam upaya penanggulangan kasus virus Corona di Indonesia. Ada beberapa kebijakan pemerintah yang dikeluarkan, salah satunya kebijakan yang dibuat oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sri Mulyani mempunyai 10 kebijakan yang telah disampaikan melalui situs resmi Kementerian Keuangan. Halaman tersebut bertujuan untuk menyajikan informasi terkini mengenai kebijakan Kementerian Keuangan dalam merespon Covid-19.

Sedangkan yang terbaru adalah Sri Mulyani mempertimbangkan untuk melakukan pemungutan pajak kepada perusahaan e-commerce luar negeri yang saat ini banyak digunakan di Indonesia. Salah satunya adalah Netflix dan Zoom. Lalu bagaimana dengan kebijakan-kebijakan lain? Berikut ulasannya yang telah merdeka.com rangkum dari berbagai sumber, Kamis (2/4/2020).

  1. Pelarangan Ekspor Bahan Kebutuhan Pokok Masyarakat
    Penyederhanaan atau pengurangan jumlah aktivitas impor untuk meningkatkan kelancaran dan ketersediaan bahan baku;
    a.Pengurangan jumlah lartas impor, untuk perusahaan yang berstatus produsen (tahap awal akan diterapkan pada produk besi baja, baja paduan, dan produk turunannya)
    b. Simplifikasi peraturan yang diatur lebih dari satu K/L (duplikasi) berupa hortikultura, hewan dan produk hewan, serta obat, bahan obat, dan makanan
    c. Pengurangan jumlah lartas impor untuk produk pangan strategis yang digunakan dalam industri manufaktur, seperti garam industri, gula, tepung, jagung, daging, kentang, dan lain-lain
  2. Dukungan Anggaran Bagi Penyelenggaran Rapid Test COVID-19
    Pemerintah berikan insentif bulanan kepada tenaga medis sebagai bentuk apresiasi terhadap garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19. Insentif tersebut berlaku untuk daerah yang telah menyatakan tanggap darurat.

Anggaran untuk insentif akan ditanggung bersama oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, termasuk menggunakan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Kesehatan dari Biaya Operasional Kesehatan dan APBD.

Sumber : Merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only