Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberi rambu-rambu defisitnya APBN 2020 hingga Rp853 triliun atau 5,07 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Pembengkakan defisit tersebut merupakan dampak beruntun dari pandemi covid-19 di Indonesia.
“Defisit diperkirakan 5,07 persen dari PDB atau meningkat dari Rp307 triliun atau 1,72 persen dari PDB menjadi Rp853 triliun. Ini belum pasti karena kita masih terus melihat pergerakan sosial, terutama pada April dan Mei yang semua menyampaikan sebagai puncak dari penyebaran covid-19,” ujar Sri Mulyani saat rapat dengar pendapat secara daring bersama Komisi XI DPR, Senin, 6 April 2020.
Besaran defisit itu lantaran penerimaan negara yang akan mengalami penurunan 10 persen atau hanya 78,9 persen, setara Rp1.760 triliun, dari target awal yang dipatok dalam APBN sebesar Rp2.233,2 triliun.
Merosotnya penerimaan negara, kata perempuan yang karib disapa Ani itu, karena berdasarkan hitungan penerimaan perpajakan akan tumbuh minus 5,4 persen, adanya perang harga minyak, dan berbagai insentif pajak yang diberikan pemerintah kepada dunia usaha.
Ani juga menuturkan, pembiayaan pada 2020 akan sangat menantang. Pasalnya, nilai pembiayaan diperkirakan mencapai Rp545,7 triliun yang berasal dari pembiayaan utang Rp654,5 triliun dan pembiayaan non-utang sebesar Rp108,9 triliun.
“Pembiayaan ini akan kami upayakan mendapatkan financing dari berbagai sumber yang paling aman dulu dan tingkat biaya yang paling kecil,” tutur Ani.
“Jangan lupa, di dunia sekarang terjadi stand still. Beberapa negara sudah claim default dari investment grade, kami harus hati-hati dalam pengelolaan dan navigasi situasi yang sangat tidak biasa,” tambahnya.
Adapun belanja negara meningkat menjadi Rp2.613,8 triliun dari sebelumnya sebesar Rp2.504,4 triliun. Naiknya anggaran belanja itu karena pemerintah tengah memfokuskan untuk penanganan covid-19.
Untuk menambal besaran defisit itu, tutur Ani, pemerintah akan menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) dengan label pandemic bond yang diharapkan bisa meraup Rp449,9 triliun.
Lewat Perppu Nomor 1/2020 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, BI diperkenankan membeli SBN di pasar perdana sehingga bank sentral dapat membantu pembiayaan defisit fiskal pada APBN 2020.
Dukungan DPR Seusai mendengar paparan dari Menteri Keuangan tersebut, Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto menyatakan dukungan komisinya atas upaya pemerintah dalam membuat kebijakan keuangan negara saat menghadapi pandemi covid-19.
Kewenangan yang diberikan kepada Menteri Keuangan selaku bendahara negara melalui Perppu 1/2020, kata Dito, harus tetap menerapkan prinsip tata kelola yang baik, dilakukan secara transparan, dan tetap menjaga akuntabilitas keuangan negara.
Sumber : Medcom.id
Leave a Reply