INDEF: Mekanisme Transfer ke Daerah Harus Cepat, Pemda Butuh Kepastikan

Tanpa ada kepastian terkait berapa besar TKD yang diterima oleh Pemda, maka Pemda tidak dapat melakukan refocussing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 seperti yang diamanatkan oleh pemerintah pusat.

JAKARTA – Pemerintah pusat perlu segera memberikan kepastian kepada pemerintah daerah (Pemda) terkait mekanisme transfer ke daerah (TKD) pasca terbitnya Perppu No. 1/2020.

Tanpa ada kepastian terkait berapa besar TKD yang diterima oleh Pemda, maka Pemda tidak dapat melakukan refocussing dan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 seperti yang diamanatkan oleh pemerintah pusat.

Hal ini ditambah dengan masih banyaknya daerah yang sangat bergantung pada TKD berupa Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), hingga Dana Transfer Khusus (DTK) dari pemerintah pusat.

“Kalau tidak ada kepastian mereka khawatir, skemanya seperti apa? Kalau ada kepastian maka mereka bisa cepat bertindak,” kata Ekonom Indef Enny Sri Hartati, Selasa (7/4/2020).

Seperti diketahui, pemerintah mengurangi alokasi TKD lewat Peraturan Presiden (Perpres) No. 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020.

Berdasarkan Perpres, total TKD yang pada APBN 2020 dianggarkan sebesar Rp784,94 triliun berkurang menjadi Rp691,52 triliun, berkurang Rp88,1 triliun.

Pemangkasan terbesar terjadi pada DAU dimana dana tersebut berkurang dari Rp427,1 triliun menjadi Rp384,4 triliun. Selain itu, DBH yang awalnya dianggarkan sebesar Rp117,6 triliun juga dipangkas menjadi Rp89,8 triliun. 

DTK secara keseluruhan dipangkas Rp19,6 triliun dari Rp202,5 triliun menjadi Rp183 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemangkasan DAU dan DBH disebabkan oleh terkontraksinya pendapatan. Pendapatan negara diproyeksikan berkurang dari Rp2.233,2 triliun menjadi Rp1.760,9 triliun dengan shortfall pajak mencapai Rp388,5 triliun.

Melalui Perppu No. 1/2020, pemerintah juga merevisi penyaluran DAU dari yang sebelumnya berlaku. Lewat Perppu, pemerintah menganulir salah satu klausul dalam UU Perimbangan Keuangan sehingga DAU yang disalurkan tidak lagi dibatasi minimal 26% dari pendapatan dalam negeri neto.

Enny mengatakan perubahan klausul DAU serta berkurangnya nominal TKD tidak terlalu bermasalah karena pada APBN pemerintah juga telah menggelontorkan dana sebesar Rp110 triliun sebagai jaring pengaman sosial.

Berkurangnya nominal TKD otomatis terkompensasi dengan bertambahnya dana bansos untuk perlindungan masyarakat rentan tersebut. Hal inilah yang menurut Enny perlu dijelaskan kepada Pemda agar Pemda mendapatkan kepastian.

Sumber: bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only