Ini 4 Kebijakan Perpajakan di Perppu Corona, Termasuk Pajak Dagang Online

Pemerintah Jokowi-Ma’ruf telah mengeluarkan empat kebijakan di bidang perpajakan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Perppu ini sendiri diterbitkan dalam rangka untuk menangani penyebaran virus Corona (Covid-19) di Indonesia.

Untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 dalam rangka penanganan pandemi virus corona serta menghadapi ancaman yang yang membahayakan perekonomian nasional, maka pemerintah menetapkan kebijakan keuangan negara dan kebijakan sistem keuangan. Hal ini dimaksudkan dalam pasal 1 ayat 3 Perppu tersebut.

Adapun kebijakan keuangan negara sebagaimana dimaksud meliputi kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, dan kebijakan pembiayaan.

PPh Wajib Pajak Dalam Negeri dan BUT

Kebijakan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud di atas pertama yakni meliputi penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Dalam pasal 5 Perppu Nomor 1/2020 dijelaskan penyesuaian tarif pajak penghasilan wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud berupa undang-undang mengenai pajak penghasilan menjadi sebesar 22 persen yang berlaku pada tahun pajak 2020 dan tahun pajak 2021. Kemudian kedua sebesar 20 persen yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022

Sedangkan wajib pajak dalam negeri berbentuk perseroan terbuka dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada Bursa Efek Indonesia paling sedikit 40 persen yang memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh tarif sebesar 3 persen lebih rendah.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tertentu diatur berdasarkan peraturan pemerintah,” bunyi pasal 5 ayat 3 Perppu tersebut.

Perpajakan Perdagangan Sistem Elektronik

Kedua, perlakuan perpajakan dalam kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Kebijakan ini dapat berupa pengenaan pajak pertambahan nilai atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE.

Dan lanjutnya pengenaan pajak penghasilan atau pajak transaksi elektronik atas kegiatan PMSE dilakukan oleh subjek pajak luar negeri yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan.

Dalam pasal 6 ayat 6, pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri dan atau penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau PPMSE luar negeri yang memenuhi ketentuan keadilan ekonomi signifikan dapat diperlakukan sebagai usaha tetap dan dikenakan pajak penghasilan.

Ketentuan kehadiran ekonomi signifikan sebagaimana dimaksud pada ayat 6 berupa peredaran bruto konsolidasi grup usaha sampai dengan jumlah tertentu, penjualan di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu, dan atau pengguna aktif media digital di Indonesia sampai dengan jumlah tertentu.

Kemudian di dalam pasal 6 ayat 8 dalam hal penetapan sebagai bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud pada ayat 6 tidak dapat dilakukan karena perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak, pedagang luar negeri, penyedia jasa luar negeri dan atau PPMSE yang memenuhi ketentuan kehadiran ekonomi signifikan, dikenakan pajak transaksi elektronik.

“Besarnya tarif dasar pengenaan dan tata cara perhitungan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat 6 dan pajak transaksi elektronik sebagai mana dimaksud pada ayat 8 diatur berdasarkan peraturan pemerintah,” bunyi ayat 12 Pasal 6 Perppu tersebut.

Perpanjangan Waktu Kewajiban Pajak

Dalam Perppu Nomor 1/2020 pemerintah juga mengatur perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Hal ini dilakukan untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan hak pemenuhan kewajiban perpajakan akibat adanya virus Corona

Dalam pasal 8 poin a dijelaskan pengajuan keberatan wajib pajak yang jatuh tempo akan diperpanjang selama 6 bulan. Sedangkan atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 16 tahun 2009 jatuh tempo pengembalian tersebut diperpanjang paling lama 1 bulan.

Kewenangan Bea Masuk di Menteri Keuangan

Dalam Perppu tersebut dijelaskan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendapatkan kewenangan dalam pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 9 Perppu Nomor 1/2020.

Kewenangan itu diberikan kepada Bendahara Negara dalam konteks untuk penanganan pandemi virus Corona (COVID-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan.

“Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk, demikian bunyi pasal 9 Perppu tersebut.

Melalui kewenangan tersebut maka, perubahan atas barang impor yang diberikan pembebasan bea masuk berdasarkan tujuan pemakaiannya sesuai pasal 25 ayat (1) UU Kepabeanan telah diubah dan diatur dengan peraturan menteri keuangan (PMK).

Hal yang sama juga berlaku untuk perubahan atas barang impor yang dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk berdasarkan tujuan pemakaiannya sesuai Pasal 26 ayat (1) UU Kepabeanan. Perubahan juga diatur dengan PMK.

Sumber : Merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only