Pemerintah Jamin Perusahaan Pers Dapat Insentif Pajak

JAKARTA – Pemerintah telah memastikan perusahaan pers di Indonesia akan mendapatkan insentif pajak untuk keberlangsung industri media yang terdampak pandemi Covid-19. Saat ini pemberian insentif itu dalam tahap finalisasi karena semua perusahaan pers tidak sama. Intinya perusahaan pers akan dibantu pajaknya oleh pemerintah.

“Kami koordinasi akhir pada Jumat (17/4) dalam rapat terbatas Menko Perekonomian bersama Menteri Keuangan, diputuskan perusahaan pers mendapatkan insentif,” kata Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, dalam rapat dengar pendapat secara virtual Komisi I DPR dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers, Senin (20/4). Hafid mengatakan di saat pandemi Covid-19 merupakan masa yang sulit bagi masyarakat, termasuk perusahaan pers di Indonesia. Komisi I DPR sudah berkoordinasi dengan Dewan Pers agar perusahaan pers memperoleh insentif dari pemerintah.

“Karena perusahaan pers di pusat dan daerah mengalami kesulitan secara ekonomi seperti perawatan produksi dan (gaji) karyawan,” ujarnya.

Membangun Semangat

Dalam rapat dengar pendapat itu Hafid meminta kepada Dewan Pers agar pemberitaan terkait pandemi Covid-19 lebih banyak menampilkan membangun semangat dan jiwa positif serta solidaritas kebersamaan. Kritik masyarakat memang harus ada namun ada hal-hal yang perlu ditingkatkan dalam masa pandemi ini yaitu solidaritas untuk bersama-sama mengatasi Covid-19. Rapat dengar pendapat Komisi I DPR bersama KPI dan Dewan Pers tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR, Bambang Kristiono dan dihadiri para anggota Komisi I DPR. RDP tersebut juga dihadiri Ketua KPI, Agung Suprio, bersama anggota KPI, dan Ketua Dewan Pers, M Nuh serta anggota lain Dewan Pers. Komisi I DPR mendukung Dewan Pers mengoptimalkan imbauan kepada media massa agar tetap menjalankan kode etik jurnalistik saat meliput terkait pandemi Covid-19. Dewan Pers dan konstituennya diminta secara aktif dan berkelanjutan, melindungi tugas jurnalis. Hal itu mesti dijalankan, tambah Bambang, dalam rang ka menjaga keamanan kerja saat meliput selama pandemi Covid-19 demi keberlangsungan eksistensi perusahaan pers. Dalam RDP tersebut, Ketua Dewan Pers M Nuh mengatakan media senang memberitakan terkait pasien Covid-19 yang telah sembuh. Itu artinya memunculkan harapan dan optimisme agar pandemi tersebut segera selesai.

“Karena itu ketika ada yang sembuh lalu diberitakan jumlahnya untuk memberikan optimisme dalam masyarakat bahwa Covid-19 bisa disembuhkan namun sekaligus tidak boleh meremehkan,” ujar Nuh. Nuh mengatakan terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diambil beberapa pemerintah daerah, mendapatkan perhatian media karena menimbulkan beberapa persoalan sehingga media memberikan kritik. Namun, kritik atau pandangan media terkait kebijakan tersebut bukan hal yang negatif karena merupakan upaya menyempurnakan kebijakan yang akan diterapkan.

“Kami tetap kode etik jurnalistik menjadi ruh dari kawan-kawan media sehingga kami melihatnya sepanjang masih berada di koridor jurnalistik maka kritik itu bagian dari usaha dan tugas,” katanya.

Sumber : Koran-Jakarta.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only