Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Turut Terima Insentif Pajak

Pemerintah memperluas insentif pajak yang diberikan sebagai upaya menekan dampak COVID-19 ke sektor pariwisata. Diharapkan kebijakan tersebut memberikan dampak positif terhadap sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengatakan pariwisata dan ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor yang paling terdampak dari virus COVID-19.

Sehingga keputusan perluasan insentif pajak bagi 11 (sebelas) sektor lain di luar manufaktur, diharapkan dapat menjaga keberlangsungan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di tengah tekanan dari dampak COVID-19.

“Keputusan perluasan insentif pajak ini tentunya sesuai dengan harapan kita bersama, bahwa industri di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif turut mendapatkan insentif pajak yang akan mempermudah industri dalam menghadapi dampak dari COVID-19 ini,” kata Wishnutama melalui pers rilis yang dikutip, Jumat 17 April 2020.

Ia menjelaskan sejak kemunculan COVID-19, Kemenparekraf/Baparekraf menyadari hal tersebut akan memberikan pengaruh besar terhadap industri pariwisata.

Sehingga Kemenparekraf langsung merancang berbagai strategi untuk dapat membantu menjaga industri pariwisata dan ekonomi kreatif.

Ada tiga tahapan yang dilakukan Kemenparekraf/Baparekraf untuk merespons dampak COVID-19. Pertama tanggap darurat, pemulihan (recovery), dan normalisasi.

Di tahap tanggap darurat, Kemenparekraf/Baparekraf fokus dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 serta langkah-langkah untuk mendukung industri atau pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif Indonesia.

Termasuk berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait agar para pelaku parekraf bisa menerima insentif.

Sehingga dapat meringankan beban dan biaya operasional para pelaku usaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Diharapkan hal tersebut dapat mengurangi kemungkinan PHK karyawan di sektor tersebut.

“Berbagai usulan terus kami sampaikan kepada Kementerian/Lembaga lain sehingga ada sinergi yang baik untuk meminimalkan dampak COVID-19 terhadap sektor parekraf,” kata Wishnutama.

Lebih lanjut, ia juga mengajak para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif untuk saling membantu, dalam menghadapi kondisi yang tidak mudah ini.

“Kemenparekraf juga saat ini telah membuka jalur pengaduan dan pelaporan melalui call center dan website untuk melaporkan kondisi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dan membentuk Pusat Krisis Terintegrasi,” ujarnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam pernyataanya di Jakarta, Selasa 14 April 2020 malam mengatakan bahwa pemerintah memutuskan memperluas insentif perpajakan bagi 11 (sebelas) sektor lain di luar manufaktur. Hal itu dilakukan untuk memastikan perusahaan bisa bertahan di tengah hantaman virus COVID-19. Kesebelas sektor tersebut diantaranya adalah transportasi, perhotelan, dan perdagangan.

Adapun insentif pajak tersebut meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk karyawan, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta pengurangan angsuran 30% PPh Pasal 25.

Sumber : Pikiran-Rakyat.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only