Insentif Lanjutan Disiapkan

JAKARTA – Otoritas pajak menyiapkan insentif lanjutan untuk dunia usaha guna meningkatkan ketahanan bisnis di tengah pandemi COVID-19.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengayakan, saat ini pihaknya tengah mengidentifi kasi sebanyak 639 Klasifi kasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk menerima insentif tersebut.

“Saat ini sudah diidentifi kasi 639 KBLI yang dipertimbangkan untuk menerima insentif lanjutan,” kata dia, akhir pekan lalu. 

Pemerintah telah memberikan sejumlah insentif fiskal kepada dunia usaha sebagai upaya memulihkan ekonomi di tengah pandemi COVID-19.

Otoritas pajak juga memberikan insentif kepada 11 sektor usaha di luar manufaktur. Pertama sektor pangan seperti peternakan, perikanan, perkebunan dan agrikultura.

Kedua perdagangan bebas dan eceran, ketiga ketenagalistrikan dan energi terbarukan, keempat minyak dan gas bumi, kelima tambang dan batu bara, keenam, kehutanan, ketujuh pariwisata dan ekonomi kreatif, kedelapan, telekomunikasi dan penyelenggara internet.

Kesembilan adalah sektor logistik, kesepuluh, transportasi darat, udara, angkutan sungai dan penyeberangan, serta kesebelas konstruksi.

Kesebelas sektor itu akan menerima pembebasan PPh Pasal 22 Impor, relaksasi PPh Pasal 21 atau pajak karyawan ditanggung pemerintah, potongan PPh Pasal 25 sebesar 30%, dan relaksasi restitusi PPN dipercepat.

Sebelumnya, melalui PMK No. 23/2020, pemerintah memberikan fasilitas restitusi PPN dipercepat kepada 19 sektor manufaktur. Ekonom CORE Yusuf Rendy mengatakan kebijakan tersebut sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha. Apalagi, seluruh penerima merupakan sektor yang memiliki kontribusi cukup besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

“Di saat sekarang memang seluruh sektor terdampak sehingga pemerintah perlu memberikan stimulus pajak,” ujarnya.

Sumber: Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only