Pajak Beri Kelonggaran Lagi bagi Laporan SPT Pengusaha

JAKARTA. Kantor Pajak kembali memberikan kelonggaran bagi wajib pajak (WP) baik perusahaan maupun pengusahanya. Kelonggaran itu berupa perpanjangan waktu penyampaian kelengkapan dokumen Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2019.

Batas waktu penyampaian dokumen kelengkapan SPT diperpanjang menjadi 30 Juni 2020 dari sebelumnya 30 April 2020. Sehingga, SPT Tahunan yang disampaikan WP badan hingga 30 April nanti hanya berupa Formulir 1771 beserta lampiran 1771 I-IV,transkip kutipan elemen laporan keuangan yang disampaikan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan,dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.

Sementara itu,bagi WP orang pribadi,pengusaha atau pekerja bebas,SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa Formulir 1770 dan lampiran 1770 I-IV, neraca menggunakan format sederhana,dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, dalam pernyataan tertulis, mengatakan,dengan relaksasi ini, diharapkan WP melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tidak menunda menyetorkan pajak yang terutang.

“Karena pajak yang dibayarkan sangat diperlukan oleh negara dalam penanganan wabah Covid-19,”kata Yoga,Minggu (18/4).

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only