Pengamat: PPN Tetap Tetap Jadi Andalan Selama Covid-19

Jakarta: Peneliti perpajakan Bawono Kristiaji mengatakan bahwa postur penerimaan dan kebijakan pajak pada momentum darurat covid-19 akan serupa dengan krisis ekonomi pada 2008. PPN dan PPh karyawan tetap menjadi sumber penerimaan pajak lantaran relatif stabil.

“PPh badan yang notabene lebih sensitif terhadap goncangan ekonomi umumnya merosot drastis. Tidak mengherankan jika kebijakan pascakrisis 2008 banyak berkaitan dengan sektor PPN,” kata Aji dalam webinar DDTC, Selasa, 21 April 2020.

Menurut Aji, ke depan pola yang sama kemungkinan besar terjadi ihwal peningkatan tarif, perluasan basis, ataupun pembenahan sistem teknologi informasi (TI) untuk
menjamin kepatuhan wajib pajak. PPN tetap jadi prioritas karena relatif lebih tahan goncangan dibandingkan dengan jenis pajak lainnya.

“Syaratnya ada dua, selama supply shock tidak akan mendistorsi tingkat kenaikan harga secara umum dan daya beli masyarakat tidak terganggu,” ucap Partner Tax Research & Training Services DDTC ini.

Sayangnya, lanjut Aji, bayang-bayang gelombang PHK bisa berdampak signifikan baik atas PPN maupun PPh orang pribadi. Terlepas dari ancaman tersebut, pembaharuan kebijakan PPN dinilai tetap harus dipercepat.

“Prediksi kami PPN tetap akan jadi andalan selama covid-19 ini. Pemerintah di banyak negara perlu melihat PPN sebagai jenis pajak yang perlu diamankan jangka pendek,” ungkapnya.

Aji menambahkan bahwa terobosan dalam menambal penerimaan akan marak didiskusikan setelah pandemi covid-19 berakhir. Pihak yang selama ini belum patuh dan belum cukup berpartisipasi dalam pembayaran pajak akan menjadi sorotan.

“Sepuluh tahun yang lalu jawabannya ialah perusahaan multinasional. Ke depan, jawabannya bisa jadi high net worth individual (HNWI). Bagaimana krisis ini memperlihatkan ada kelompok terdampak dan kelompok yang bisa lari dari pandemi ini, orang-orang menjadi lebih kaya,” ujarnya.

Menurut Aji, penyesuaian threshold bagi kelompok berpenghasilan rendah, tarif progresif PPh orang pribadi, maupun pajak yang berbasis atas kekayaan akan semakin dipertimbangkan. Isu mengenai daftar dan pajak atas kekayaan global yang diperjuangkan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga layak dicermati.

“Pajak kekayaan bisa jadi dipertimbangkan untuk atasi ketimpangan dan optimalkan penerimaan,” pungkasnya.

Sumber : Medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only