Sektor Usaha Restoran hingga Hotel di Mojokerto Dapat Insentif Pajak

Jakarta, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Jawa Timur,  memberikan insentif dengan menggratiskan pajak selama tiga bulan kepada sejumlah usaha antara lain restoran, hotel, parkir dan tempat hiburan di tengah pandemi COVID-19.

Selain itu, pemkab Mojokerto juga memberikan diskon pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) kepada masyarakat hingga 15 persen selama tiga bulan yang berlangsung mulai Rabu, 22 April 2020. Diskon pembayaran pajak ini sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat akibat pandemi COVID-19.

Bupati Mojokerto Pungkasiadi menuturkan, pihaknya memang melakukan refocusing dan realokasi anggaran, untuk diarahkan ke kesehatan yakni penanganan COVID-19.

“Pemda melalui Bapenda juga sudah berkomunikasi. PBB-P2 akan didiskon hingga 15 persen mulai hari ini. Jadi, bayar April diskon 15 persen, Mei 10 persen, dan Juni diskon 5 persen. Nanti kebijakan tetap menyesuaikan situasi dan kondisi,” kata Pungkasiadi, seperti dikutip dari Antara, Kamis (23/4/2020).

Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga menggratiskan pajak restoran, hotel, parkir dan tempat hiburan. Dia berharap langkah tersebut dapat menumbuhkembangkan kembali semangat para penggiat usaha yang terdampak pandemi.

“Pariwisata adalah yang paling awal terdampak, sebab operasionalnya harus tutup sementara,” ujar dia.

Di samping itu, lanjut dia, restoran, hotel, parkir dan tempat hiburan juga tidak mendapat pemasukan karena ikut terdampak.

“Maka, kami putuskan untuk menggratiskan pajak mereka selama tiga bulan. Dengan ini saya juga berharap, teman-teman penggiat usaha ini tidak sampai merumahkan para karyawannya,” ujar dia.

Sumber: liputan6.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only